Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Penampakan Motor yang Digunakan Tersangka Pembunuh di Klaten Membeli Racun Tikus Apotas

Dalam melancarkan aksinya, tersangka pembunuh ibu rumah tangga di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten menggunakan motor.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Penampakan motor tersangka pembunuhan IRT di Klaten, Sarbini (43). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dalam melancarkan aksinya, tersangka pembunuh ibu rumah tangga di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten menggunakan motor.

Motor tersebut dipakai membeli racun tikus apotas untuk membunuh korban, Hany Dwi Susanti.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di Mapolres Klaten, terpajang motor Yamaha Vixion merah saat pengungkapkan kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Ibu Muda di Klaten Tewas Diracun Tetangga : Pelaku Menyasar Suami, Jengkel karena Cemburu

Baca juga: Terungkap, Tersangka Pembunuhan di Klaten Beli Racun Apotas dari Toko Pupuk di Juwiring

Terlihat plat nomor AD 6986 DCC terpasang pada motor tersebut.

Terlihat ada sebuah kertas oranye yang diikat tali pada motor tersebut.

Tertulis nomor registrasi barang bukti, jenis barang bukti, berat dan atau jumlah, ciri-ciri sifat khusus, tempat dan tanggal penyitaan, laporan polisi dan identitas pemilik.

Baca juga: Pria yang Diduga Bunuh Ibu Muda di Klaten dengan Racun Ditangkap di Wonogiri, Polisi : Dia Ketakutan

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan kendaraan tersebut sebagai sarana tersangka membeli racun tersebut.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Guruh mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

Baca juga: Sempat Viral, Sopir Ambulans & Mobil Pejabat Dinkes Klaten Berpelukan,Kini Keduanya Saling Memaafkan

Ia menerangkan, tersangka membeli sebanyak 4 butir untuk dicampurkan ke dalam air yang tersimpan dalam Kulkas.

"Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, racun tersebut ditumbuk di lantai dengan sandal oleh tersangka dan mencampur ke dalam minuman di Kulkas," ujar Guruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved