Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Antigen
Aturan terbaru naik kereta Api, penumpang wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil antigen.
3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR.
Ketentuan Menunjukkan Kartu Vaksin, dikecualikan:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin karena alasan medis.
Aturan Kapasitas Penumpang
Berikut aturan kapasitas penumpang perkeretaapian:
- Kapasitas penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
Selain itu, para pelaku perjalanan perkeretaapian juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Menurut Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021, berikut aturan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menurupi hidung dan mulut.
- Menggunakan masker 3 lapis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.(*)