Berita Solo Terbaru
Kata Eks Aktivis UNS : Bisa Saja Ada Tersangka Baru, Polisi Diminta Jeli, Ada Kesengajaan atau Tidak
Mantan aktivis di UNS Badrus Zaman mengapresiasi penetapan tersangka tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Adapun kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.
Bukan karena Kesurupan
Penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (20) pada Minggu (24/10/2021) akhirnya terungkap pada hari ini Jumat (5/11/2021).
Ya, selama hampir dua minggu penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan tersangka tewasnya GE saat diklat Menwa UNS.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada dua senior Menwa yang ditetapkan tersangka yakni NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia saat jumpa pers yang diikuti TribunSolo.com.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Mahasiswa UNS Solo GE Meninggal karena Dianiaya Dua Panitia Kegiatan
Baca juga: Hasil Autopsi Keluar, Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa Bukan Kesurupan, Tapi Luka Benda Tumpul
Dia mengatakan, sudah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.
"Sudah melewati penyidikan yang panjang," jelas dia.
Dilaporkan Kesurupan
Padahal sebelumnya, berdasarkan kesaksian keluarga, pada Minggu (24/10/2021) malam ada perwakilan Menwa yang berkisah jika GE mengalami kesurupan sehingga akhirnya tewas.
Paman korban, Sutarno mengungkapkan kejadian tersebut diawali ketika GE mengikuti kegiatan panjat tebing dalam rangkaian diklat Menwa.
Versi pengurus Menwa UNS kata dia, sempat menyampaikan kronologi kepada keluarga.