Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kata Eks Aktivis UNS : Bisa Saja Ada Tersangka Baru, Polisi Diminta Jeli, Ada Kesengajaan atau Tidak

Mantan aktivis di UNS Badrus Zaman mengapresiasi penetapan tersangka tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Gilang Endi Saputra (20) yang tewas akibat Diklat Menwa UNS Minggu (24/10/2021) dan poster yang dipasang mahasiswa saat aksi simpatik di Rektorat UNS beberapa waktu lalu. 

Penangkapan dua tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa ternyata dilakukan di dalam kampus UNS.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengatakan kedua tersangka ditangkap di dalam kampus UNS di Kecamatan Jebres tanpa ada perlawanan sedikit pun.

"Yang jelas tadi keduanya ditangkap di gedung yang sama dalam kampus, saat kegiatan," jelas dia kepada TribunSolo.com di sela-sela jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Djohan mengatakan saat ini kedua tersangka yang merupakan laki-laki berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) di Mako Polresta Solo.

"Koperatif keduanya, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lajut," terang dia.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, penyelidikan telah dilakukan sejak pada 25 Oktober 2021 hingga 5 November 2021.

Pada Kamis (4/11/2021), Pakul 11.00 administrasi penyidikan telah lengkap.

Selajutnya pada hari ini Jumat (5/11/2021), masih melakukan serangkaian penyidikan lebih lanjut.

"Berakhir pukul 11.35 WIB, di mana dari hasil gelar perkara, dihadiri semua unsur tim penyidik," terang dia.

Baca juga: Reaksi Presiden BEM SV UNS Dengar Ada 2 Tersangka dalam Kasus Menwa : Berarti Benar Ada Kekerasan

Baca juga: Nasib 2 Mahasiswa UNS yang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Menwa, Rektor : Ini Cobaan Begitu Berat

Kemudian dari pada itu, polisi menetapkan NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri jadi tersangka.

Adapun pengumuman tersangka dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak, pejabat Polda Jateng, pimpinan UNS dan perwakilan keluarga korban di Mapolresta Solo.

Di antaranya Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).

Ade mengungkapkan, kedua tersangka melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan secara berlebihan terhadap mahasiswa peserta diklat bernama Gilang.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Setelah mendapati dua tersangka, sekitar pukul 14.10 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Solo.

Baca juga: Senior Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas Terancam 7 Tahun Penjara 

Baca juga: Terjawab Sudah! Tewasnya Gilang Bukan Kesurupan, Tapi Akibat Kekerasan Senior saat Diklat Menwa UNS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved