Berita Solo Terbaru
Kata Eks Aktivis UNS soal Dua Tersangka Tak Diberi Sanksi : Harus Ada Rasa Kemanusiaan untuk Korban
Nasib dua mahasiswa UNS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Gilang Endi Saputra masih buram.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nasib dua mahasiswa UNS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Gilang Endi Saputra masih buram.
Terlebih Rektor UNS, Jamal Wiwoho belum bisa memastikan apakah NFM dan FPJ dikeluarkan dari kampus atau tidak.
Mantan aktivis UNS yang kini Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman menilai rektorat kampus harus bersikap tegas.
"Kalau kampus mau memberi sanksi, misal menonaktifkan menurut saya tidak persoalan. Tinggal bagaimana civitas akademik," kata dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: 5 Fakta Penetapan Tersangka Kasus Diklat Menwa UNS : Ada 2 Orang, Ayah Gilang Hadiri Pengumuman
Baca juga: Ditinggal Gilang Selamanya, Sosok yang Tewas di Diklat Menwa UNS, Keponakan Mengigau Panggil Namanya
Menurutnya, itu semua tergantung kebijakan kampus, entah akan melimpahkan semua ke ranah hukum atau ada pembelaan ke mahasiswanya.
Untuk itu menurutnya juga, kampus harus jelas dalam bersikap, entah itu memberikan pembelaan ke tersangka ataupun korban.
"Karena ini sampai ada korban meninggal, menurut saya harus ada rasa kemanusiaan pada korban," jelasnya.
Keputusan Rektor
Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho turut hadir saat pengumuman tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa.
Bahkan Jamal blak-blakan mengaku bersalah hingga meminta maaf setelah dua mahasiswanya berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri jadi tersangka.
"Memohon maaf kepada keluarga almarhum GE, semoga seluruh amal perbuatan dari almarhum diterima di sisi-Nya," kata dia di hadapan ayah korban saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
"Ini merupakan kabar sedih rasanya, kami atas nama pimpinan Universitas Sebelas Maret, dab merupakan cobaan yang begitu berat ini," ujarnya.
Selain itu, UNS menurut dia akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan saat diklat.
"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.