Seorang Kakek Bacok Tetangga Karena Dianggap Pakai Wifi Miliknya, Pelaku Sempat Kabur ke Sumatera

Pria Bekasi ini nekat membacok tetangga karena dianggap pakai wifi miliknya, pelaku langsung kabur ke Sumatera.

Editor: Eka Fitriani
Warta Kota/Rangga Baskoro
Tangkapan layar detik-detik Kakek EM membacok tetangganya yang dia tuduh telah mencuri password Wifi. Kejadian ini terjadi di Perumahan Karanganyar Residence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, 11 Oktober 2021 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang warga Bekasi EM (60) akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Selama sekitar sebulan, EM buron karena membacok kepala tetangganya bernama Lasdo Apuan (35 tahun).

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Karanganyar Residence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (11/10/2021).

Selama pelarian usai membacok tetangganya sendiri Lasdo Apuan (35) gara-gara dianggap memakai WiFi miliknya.

EM bahkan sempat mengembara hingga ke Sumatera

Merasa aman dan karena kehabisan uang, EM akhirnya kembali ke Bekasi, bekerja jadi sopir tembak.

Di luar dugaannya, polisi mencium keberadaan EM dan menangkapnya.

Baca juga: Punya Asisten Pribadi yang Cantik Berhijab, Perlakuan Hotman Paris Tuai Pujian, Segan Foto Mesra

Baca juga: Ternak Ayam Jago Bangkok Thailand, Pemuda Ini Berhasil Untung Hingga Rp 20 Juta per Bulan

EM sempat mengembara hingga ke Sumatera usai membacok tetangganya sendiri gara-gara WiFi.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama buron.

"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, dari pengakuannya selama ini dia mengembara ke mana saja sampai ke Sumatera untuk melarikan diri," kata Mustakim, Minggu (7/11/2021).

Tersangka lanjut Mustakim, memilih kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.

Dia merasa sudah cukup aman kembali setelah mengembara cukup jauh.

Di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, sambil bekerja sebagai sopir angkot tembak.

"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.

EM tega membacok tetangganya sendiri karena kesal tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.

"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.

Dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.

Baca juga: Seorang Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami, Alasannya Korban Suka Selingkuh

Baca juga: Kaget Lihat Muka Istri Tak Pakai Makeup, Pria Ini Langsung Gugat Cerai Padahal Baru Nikah Sebulan

Aksi Penganiayaan Karena Wifi Viral di Media Sosial

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar viral di media sosial.

Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo Mencuri wiFi rumahnya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).

Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri.

Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr.

Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved