Berita Solo Terbaru
Begini Kondisi 2 Tersangka dalam Tewasnya GE saat Diklat Menwa UNS : Di Tahan di Mapolsek Berbeda
Berkas perkara kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra masih dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni.
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.
Baca juga: Reaksi Presiden BEM SV UNS Dengar Ada 2 Tersangka dalam Kasus Menwa : Berarti Benar Ada Kekerasan
"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.
"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.
Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya. (*)