Berita Solo Terbaru

Dua Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Mengajukan Penangguhan Penahanan 

Dua tersangka kasus Diklatsar maut Menwa UNS Solo mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik Polresta Solo. 

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Potret Markas Menwa UNS Kamis (28/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua tersangka kasus Diklatsar maut Menwa UNS Solo mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik Polresta Solo. 

Keduanya ditahan lantaran melakukan penganiayaan hingga meninggal pada Gilang Endi Saputra (GE).

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Kasus Menwa UNS Solo, Polisi Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain 

Baca juga: Satu Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ternyata Alumni, Baru Saja Lulus dan Wisuda: Kini Dipenjara

Ade mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan 2 tersangka telah diterima tim penyidik Satreskrim Polresta Solo.

"Adanya pemohon dari Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS, dalam permohonan itu meminta untuk tidak melakukan penahanan pada 2 tersangka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (11/11/2021).

Dua tersangka tersebut berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri, yang telah dilakukan penahanan pada Jumat (5/11/2021).

"Dalam surat permohonan itu, FPJ penjaminya kakak iparnya sedang NFM penjamin kakak kandungnya," katanya.

Pengajuan penahanan oleh kuasa hukum dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum UNS.

Baca juga: Reaksi Keluarga Ternyata Gilang Tewas Akibat Kekerasan di Menwa UNS : Dada Sesak Tahu Kenyataan Itu

Mereka juga melampirkan surat penyataan diri untuk mengikuti aturan bila disetujui oleh Pihak Kepolisian Polresta Solo.

"Kemudian disertai surat pernyataan tersangka yang menyatakan mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindakan pidana, tidak menyembunyikan barang bukti dan akan melakukan wajib lapor," ujarnya.

Sementara itu, Ade mengatakan, surat permohonan ini belum disetujui oleh pihak Penyidik Polresta Solo.

"Namun saat ini permohoan ini belum dikabulkan, karena kami mempertimbangkan masih dalam proses penyidikan yang on progres, karena adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah dipindahkan ke tahanan Mapolsek yang berbeda yakni Mapolsek Banjarsari dan Laweyan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved