Berita Wonogiri Terbaru
Acara Pernikahan di Klaten Ambyar, Ayah Pengantin Dijemput Polisi : Dalang Dukun Pengganda Uang
Pernikahan di Klaten berantakan, Ayah salah satu mempelai, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus dukun palsu pengganda uang di Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Aji Bramastra
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Yang bertindak sebagai dukun tersangka Kemis alias Wali, sedangkan Warno alias Heri bertugas sebagai penjemput korban ke tempat ritual," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
Menurut AKBP Dydit, masih ada seorang tersangka yakni A, yang merupakan otak dibalik tindak kejahatan tersebut.
Namun, polisi masih mencari keberadaannya, dengan identitas yang sudah dikantongi.
Baca juga: Ruang Ganti Panas, Kursi Nuno Espirito Santo Tak Aman, Tottenham Hotspur Kembali PDKT ke Fonseca ?
Aksi sindikat penggandaan itu terungkap, setelah menipu seorang warga Batam, pada Senin (25/10/2021) lalu.
Warga Batam, yang diketahui bernama Yakob bertemu di Hotel Daifan Wonogiri untuk menggandakan uang, dengan menyerahkan uang tunai senilai Rp 100 juta.
Kemudian, tersangka Wali dan Heri melakukan ritual kejawen, yang mengatakan bisa menggandakan uang hingga 5 kali lipat.
Kedua tersangka kemudian menyerahkan bungkusan plastik, yang sebelumnya telah mereka siapkan.
Baca juga: Ternyata di Mojosongo Jadi Gudang Produksi Uang Palsu, Total yang Dibawa Polisi Ada Setengah Miliar
"Dalam bungkusan plastik itu berisi potongan kertas berwarna merah muda mirip uang pecahan Rp 100.000, juga ada uang asli total Rp 400.000," jelasnya.
Kemudian, uang Rp 100 juta yang diterima dibagi-bagi, masing-masing orang kebagian Rp 28.500.000.
"Dari kedua tersangka, uang tersebut kemudian dibelikan handphone, serta masih ada sisa uang masing-masing Rp 23.000.000, yang kemudian kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.
Keduanya berhasil dibekuk, dimana Warno alias Heri diamankan pada di daerah Bibis, Kota Solo pada Rabu (27/10/2021).
Sedangkan, Kemis alias Wali yang bertindak sebagai dukun, dibekuk sehari setalah penangkapan Warno alias Heri, di daerah Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
"Keduanya kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Korban Warga Batam