Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Hasil Ijtima MUI, PKS: Pemerintah Tak Perlu Intervensi Pengeras Suara Masjid, Nanti Kisruh

MUI minta pengeras suara di Masjid diatur kembali, PKS: Pemerintah Tak Perlu Intervensi Pengeras Suara Masjid, Nanti Kisruh.

Editor: Eka Fitriani
DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf 

TRIBUNSOLO.COM - Hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) salah satu poinnya meminta agar penggunaan pengeras suara di masjid diatur kembali.

Legislator PKS Bukhori Yusuf menanggapi pembahasan tersebut.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tak perlu mengintervensi hal tersebut.

Dirinya bahkan meminta diselesaikan dengan kearifan lokal.

"Diselesaikan sesuai dengan kearifan lokal saja, enggak perlu pemerintah intervensi," kata Bukhori, Sabtu (13/11/2021).

Apa yang dikatakan Bukhori soal penyelesaian secara kearifan lokal untuk pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Informasi Vaksinasi Covid-19 Wonogiri : Puluhan Ribu Dosis Tiba, Siap-siap untuk Penyuntikan Kedua

Baca juga: Jokowi Resmikan Waduk Pidekso Wonogiri pada Desember 2021 : Habis Rp 700 M, Aliri 1.500 Hektar Sawah

Pasalnya, jika pemerintah mengintervensi soal pengeras suara masjid, dikhawatirkan akan kembali terjadi kekisruhan.

"Akan menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat," tandas Anggota Komisi VIII itu.

Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan rekomendasi mengenai pengeras suara masjid atau mushola.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk adzan.

Baca juga: Tanggapi Ijtima Ulama Minta Pengeras Suara Masjid Diatur Kembali, Yandri: Selama Ini Tak Ada Masalah

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

"Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Siap-siap, Pengalihan Arus di Solo Selama 6 Bulan, Ada Proyek Overpass Jalan DI Pandjaitan Gilingan

Baca juga: Setuju dengan Pedagang, PKS Sukoharjo Minta Adanya Pemberian Kompensasi Selama PPKM Darurat

Asrorun mengungkapkan Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 mengenai pengeras suara masjid untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musholla.

Menurutnya, agar lebih kontekstual, masyarakat perlu disegarkan kembali mengenai aturan ini seiring dengan dinamika masyarakat.

"MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau mushollah dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid mushalla yang lebih maslahah," ucap Asrorun.

Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved