Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Lama Menduda, Pria di Giritontro Wonogiri Tega Setubuhi Bocah SMP, Kini Korban Menanggung Trauma

Nasib bocah SMP berumur 14 tahun di Kabupaten Wonogiri harus menelan kehidupan pahit karena mengalami rudapaksa.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunWOW
Ilustasi : Duda mensetubuhi anak SMP di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Nasib bocah SMP berumur 14 tahun di Kabupaten Wonogiri harus menelan kehidupan pahit.

Bagaimana tidak, ABG asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri itu menjadi pelampiasan seorang pria yang lama menduda, MM (43).

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, korban adalah pelajar SMP berusia 14 tahun, sementara pelaku adalah MM (43).

"Pelaku ini statusnya duda, korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Giritontro," terang dia saat menggelar konferensi pers di Mapolres kepada TribunSolo.com, Senin (15/11/2021).

MM (nomor 6) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Giritontro saat dihadirkan dalam Jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021).
MM (nomor 6) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Giritontro saat dihadirkan dalam Jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021). (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah 10 tahun menduda karena pisah dengan istrinya tega melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali.

Tak berhenti di sana, juga sampai melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.

Kejadian kelam itu dialami korban selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021 yang dilakukan di rumah korban.

"Kronologi terungkap saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," terang dia.

Setelah itu, kata Dydit, terjadilah aksi pencabulan itu.

Baca juga: Pedagang Sayur di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP: Mengaku Pacaran, Terungkap karena Korban Sakit

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Wonogiri Menangis Peluk Ibunya, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru Olahraga 

Tak lama, pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk pulang tanpa berdosa.

"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," aku dia.

"Di sana korban menceritakan apa yang terjadi dengan dirinya," jelasnya.

Kemudian pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri, kerena yang dialami korban hingga menjadi trauma.

"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," dia menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas dia.

Pencabulan di Baturetno

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri, tepatnya di Kecamatan Baturetno.

Kali ini, korban adalah C (15) yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah yang berada di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan bahwa korban disetubuhi oleh pacarnya sendiri yang berinisial BAS (24) yang biasa berjualan sayur.

Baca juga: Pilu, Bocah Kelas 4 SD Dicabuli Ayah Kandung Sendiri, Korban Sempat Diancam Pakai Pisau

Baca juga: Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit 

Keduanya, korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Kecamatan Baturetno.

"Kejadian kurun waktu bulan September 2021. Korban disetubuhi disebuah rumah yang sedang kosong di depan rumah korban," kata dia, Senin (15/11/2021).

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada bulan Oktober 2021. Saat itu, korban mengalami sakit panas yang kemudian dibawa ke dokter.

Oleh dokter, dijelaskan korban hanya mengalami sakit gejala thypus. Namun seminggu kemudian korban sering mual dan muntah.

Baca juga: Bejat, Pria Asal Solo Tega Cabuli Anak Pacarnya yang Masih di Bawah Umur: Ditawari Kuota Internet

Saat itu, ibu korban merasa curiga dengan korban. Setelah ditanya, anaknya mengaku bahwa sering disetubuhi oleh BAS dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Wonogiri.

"Modusnya korban dirayu agar mau datang ke rumah yang sedang kosong. Pelaku mengaku hanya akan berbincang, namun akhirnya melakukan persetubuhan," terang Dydit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Sementara itu, pelaku yang saat itu dihadirkan di hadapan awak media mengaku tidak memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan itu.

"Sebanyak lima kali, itu kan (korban dan pelaku) pacaran," ujar BAS singkat. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved