Berita Klaten Terbaru
Buruh Klaten Pasrah, Kenaikan UMK Klaten 2022 Diperkirakan Tak Sampai Rp 5.000
Sukadi mengatakan, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten, ditetapkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 2.015.623.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ketua Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Klaten, Sukadi, mengaku pesimistis angka UMK Klaten 2022 bisa naik banyak dari tahun lalu.
Baca juga: Bocoran UMK 2022 di Sukoharjo : Dijadwalkan Ditetapkan Akhir Bulan Ini, Bakal Naik Jadi Rp 2,3 Juta?
Sukadi mengatakan, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten, ditetapkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 2.015.623.
Bila UMK Klaten 2022 benar terjadi di angka ini, artinya kenaikan UMK Klaten 2022 hanya sekitar Rp 4.100.
Sukadi pesimis UMK Klaten bisa naik lebih dari angka itu.
Ia beralasan, angka itu sudah di atas UMP Jateng yang ditetapkan Kemenaker.
"UMP Provinsi sudah ditetapkan Rp 1,8 juta, biasanya UMK akan sulit diubah karena sudah di atas UMP Provinsi," tutur Sukadi kepada TribunSolo.com, Jum'at (19/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Kemenaker RI telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah di angka Rp 1,8 juta per bulan.
Jumlah itu, menjadikan UMP Jawa Tengah memiliki nominal yang paling kecil dibandingkan UMP daerah lainnya.
Sukadi mengatakan, pihaknya belum bisa menyikapi keputusan itu.
"Harus lengkap batas atas dan batas bawah upah minimum. Hasil perhitungannya dijadikan pertimbangan," ucap Sukadi.
Sukadi mengatakan pihaknya telah beruaya maksimal untuk memperjuangkan kaum buruh.
Dia mengatakan SPSI telah menyalurkan aspirasi dan masukan dari serikat pekerja maupun serikat buruh lain.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun kebijakan yang disampaikan Kepala Disperinaker Klaten sulit untuk diubah, dengan dasar formula penghitungan yang ditetapkan melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa diintervensi lagi dan harus dilaksanakan," ujar Sukadi. (*)