Viral
Ingat Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa? Kini Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil
Pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa yang jadi korban penganiayaan oknum Satpol PP kini jadi tersangka.
Kemudian, Polres Gowa melakukan pendalam terkait laporan tersebut.
Baca juga: Viral Wanita 70 Tahun Lahirkan Bayi: Awalnya Menentang, Anak-anaknya Kini Sayang Lihat Kondisi Adik
Baca juga: Nasib Tempat Latihan Taekwondo Jan Ethes Usai Viral : Diserbu Ratusan Orangtua, Ikut Daftarkan Anak
Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong.
(*)