Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Mengejutkan, Belasan Pelecehan Terjadi di Kampus & Kantor di Solo, Ada yang Diajak Hubungan Seks

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) membuka kasus pelecehan seksual di kampus dan kantor Solo.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) membuka kasus pelecehan seksual di kampus dan kantor di Kota Solo.

Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani mengungkapkan, terhitung ada belasan kasus selama dua tahun terakhir.

"Lebih banyak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tahun 2020 ada 12 kasus dan hingga November 2021 ada 4 kasus," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/11/2021).

Hitungannya ini lanjut Fitri berasal dari hasil assement saat korban tengah konseling ataupun konsultasi dalam aduannya.

Baca juga: Viral Gadis Cantik Jadi Blantik Kambing di Pasar Purwantoro Wonogiri : Tak Malu, yang Penting Halal

Baca juga: Dekan FISIP Unri Resmi Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

"Dari pengakuan korban, mereka tidak mau speakup karena takut dikucilkan dan dianggap," terang dia.

Dia menjelaskan, ada Korban yang diminta dosennya untuk kirim foto tanpa pakai jilbab dan ada juga pelaku eksibisionis yang berada di lingkungan kampus.

"Bahkan diajak untuk hubungan seks juga ada," katanya.

Terkait identitas kampus yang dimaksud, Fitri menyebutkan merupakan kampus swasta dan negeri di Kota Solo.

Selain itu, dalam kasus pelecehan di dalam kampus banyak korbannya yang tak melaporkan kepihak Kepolisian lantaran menempuh mediasi dengan pihak kampus.

"Korban biasanya lebih memilih upaya mediasi di kampus, mereka tidak berani melapor sampai proses kepolisian," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pelecahan yang berada di lingkungan kerja ada yang melaporkan dan pelaku telah jatuhi hukum penjara.

"Kalau yang di lingkungan pekerjaan, pernah dilaporkan ke kepolisian (direksi melakukan pelecehan pada stafnya),  putus 4 bulan kurungan penjara ditambah denda," jelas dia.

Baca juga: Ingat Predator Seksual Reynhard Sinaga? Beredar Fotonya Penuh Luka Lebam, Dianiaya oleh Korban

Mahasiswa UNRI

Curhatan seorang mahasiswi Universitas Riau berinisial L mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved