Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham, Simak Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Berikut link jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham bagi Anda yang akan mengikuti SKB Kesamaptaan.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS.com/ANDI HARTIK
Sejumlah peserta tes CPNS di Kota Malang. 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 beberapa waktu lalu.

Selain itu, jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesamaptaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 juga sudah dirilis.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 tentang jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham 2021 yang diunggah pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id//.

Baca juga: Link Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Berikut Info Tes SKB

Baca juga: Wajib Tahu! Kelulusan Akhir CPNS 2021 Bisa Berdasarkan Nilai IPK dan Usia, Simak Penjelasannya

Diketahui, tes kesamaptaan diperuntukkan bagi peserta dengan kulifikasi pendidikan SLTA sederajat.

Namun, banyak ketentuan yang harus dipatuhi jika akan mengikuti SKB Kesamaptaan.

Berikut ketentuan yang harus dipatuhi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat:

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau
Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli

2. Peserta wajib membawa hasil Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan (Swab Test PCR maksimal 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum tanggal pelaksanaan tes)

3. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

  • Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti Seleksi maka peserta dapat mengikuti Seleksi dengan ditangani petugas khusus;
  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi, maka peserta tersebut di anggap tidak mendapatkan nilai (nol) pada Tes Kesamaptaan.

6. Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:

Atasan berupa:

  • Pria : Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
  • Wanita: Kaos putih lengan pendek (lengan panjang/manset berwarna putih dan Jilbab bergo berwana hitam polos bagi yang menggunakan jilbab);

Bawahan berupa:

  • Pria: Celana pendek berwarna putih;
  • Wanita: Celana training berwarna hitam

7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved