Modus Jual Tanah Kavling, Pria Ini Tipu Orang Untuk Foya-Foya dan Manjakan Istri ke 3
Modus Jual Tanah Kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur. Pria ini menipu orang untuk foya-foya dan memanjakan istri ke 3.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria bernama Edy Sumarsono ditangkap polisi karena telah menipu ratusan orang.
Kasus penipuan ini bermodus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya bahkan memanjakan istri ketiganya.
Pelaku akhirnya ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya usai tujuh korban melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.
Baca juga: Tak Terima Kakak Kandung Dianiaya, Seorang Istri di Medan Melaporkan Suaminya ke Polisi
Baca juga: Pasangan Ini Nekat Berbuat Asusila di Mobil Pinggir Jalan, Saat Digrebek Keduanya Tak Pakai Busana
"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).
Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.
"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.
Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.
"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.
Buat PT untuk Modus penipuan
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabui korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.
Di sana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.
"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.
Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.
Pelaku membuat gambar desain atau site plan kavling tanah, berikut dengan brosur dan tawaran harga menarik.
Selanjutnya, para korban yang tergiur memberikan uang down payment di awal dengan nilai 7 persen untuk harga dibawah 100 juta dan 15 persen di harga di atas 200 juta rupiah.
Baca juga: Tribunnews dan OJK Kota Solo Saling Bersinergi untuk Edukasi Bahaya Pinjol dan Inventasi Ilegal
Baca juga: Miris, Gadis Penghuni Panti Asuhan Dianiaya hingga Videonya Viral, Korban Juga Diduga Dirudapaksa
Beberapa diantaranya sudah melunasinya.
Tanah yang berupa tambak itu dijanjikan bakal diurug oleh pelaku dan sertifikat juga bakal diberikan.
"Awalnya salah satu korban yang sudah lunas hendak membangun rumah di objek tanah yang sudah dibelinya dari tersangka. Namun untuk sertifikatnya hanya dijanjikan oleh pelaku. Tanahnya juga tidak juga diurug. Akhirnya curiga dan melaporkan ke kami," imbuhnya.
Tanah yang berupa tambak itu dijanjikan bakal diurug oleh pelaku dan sertifikat juga bakal diberikan.
"Awalnya salah satu korban yang sudah lunas hendak membangun rumah di objek tanah yang sudah dibelinya dari tersangka. Namun untuk sertifikatnya hanya dijanjikan oleh pelaku. Tanahnya juga tidak juga diurug. Akhirnya curiga dan melaporkan ke kami," imbuhnya.
Setelah diselidiki, status tanah itu rupanya milik orang lain dan tersangka mengakui jika telah menipu ratusan orang.(*)