Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri

Kenaikan UMK Sukoharjo 2022 diusulkan hanya naik 0,58 persen atau setara Rp 11.704 atau 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI : Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kenaikan UMK Sukoharjo 2022 diusulkan hanya naik 0,58 persen atau setara Rp 11.704 atau 

Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo Sigit Hastono, kecewa dengan keputusan usulan UMK 2022 itu.

Dalam rapat tripatit, usualan UMK 2022 menjadi Rp 1.986.450.

"Dewan pengupahan seperti dikebiri," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (22/11/2021).

"Karena kami tidak boleh mengusulkan atau menyepakati angka diluar ketetapan formulasi PP 36/2021," tambahnya.

Baca juga: UMK Boyolali 2022 Dikabarkan Hanya Naik Rp 10 Ribu, Buruh Menolak: Tak Sesuai Kebutuhan Riil

Baca juga: Bocoran UMK Sukoharjo Tahun 2022, Diperkirakan Hanya Naik Rp 11 Ribu

Padahal saat rapat tripatit tahun lalu, Dewan Pengupahan masih dapat melakukan usulan-usulan upah.

"Semua telah diatur, UMK juga telah diatur dalam formula baku," ujarnya.

Menurut Sigit, instrumen dan data penyusun UMK semua bersumber dari data BPS, seperti pertumbuhan ekonomi propinsi jateng sebesar 0,97 persen, dan inflasi propinsi l,28 persen.

Rata-rata anggota Rumah Tangga 3,45 persen, rata-rata anggota rumah tangga bekerja 1,52 persen, rata-rata konsumsi perkapita Rp 1.136.812, dan UMK tahun berjalan Rp 1.986.450.

"Sehingga kalau dimasukkan dalam formulasi PP 36/2021 maka diketahui UMK 2022 menjadi Rp 1.998.153,18," ujarnya.

"Hal ini tentu membuat syok pekerja karena kenaikan atau penyesuaian upahnya jauh dari harapan bahkan masih dibawah angka inflasi," bebernya.

Menurut Sigit, buruh berharap Pemerintah dalam hal ini menteri Tenaga kerja untuk mengevaluasi kembali formula atau rumusan penghitungan UMK yang terkandung dalam PP 36/2021.

Oleh karenanya, sejak awal buruh tidak setuju dengan pengesahan UU Omnibuslaw.

"Buruh tidak menuntut upah tinggi, tapi upah layak bagi kemanusiaan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved