Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri

Kenaikan UMK Sukoharjo 2022 diusulkan hanya naik 0,58 persen atau setara Rp 11.704 atau 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI : Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. 

Diumumkan Ganjar

Teka-teki Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akhirnya terjawab.

Pengumuman soal UMP Terbaru Jawa Tengah telah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gubernur Jareng resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935.

Baca juga: PDIP Pilih Ganjar atau Puan? Politisi PDIP Aria Bima Ingatkan Faksi-faksi di Dalam Bisa Pecah Partai

Baca juga: Heboh Upah Minimum Indonesia Disebut Ketinggian, Staf Khusus Menaker Beri Penjelasan

Adapun pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam siaran pers yang dikutip Minggu (21/11/2021).

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib diberikan di atas UMP.

Adapun besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sakina juga membuka aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pelaksanaan dengan melapor ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, dan Layanan Publik.

Bisa juga dengan langsung menghubungi call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di 089 652 933 444, demikian dikutip dari Kompas.tv dalam artikel Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved