Berita Sukoharjo Terbaru
Bocoran UMK Sukoharjo Tahun 2022, Diperkirakan Hanya Naik Rp 11 Ribu
Pertemuan tripartit antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Disnaker sudah digelar.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pertemuan tripartit antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo telah digelar.
Dalam pertemuan itu, membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo Tahun 2022.
Kepala Bidang Perhubungan Industrial (Dispernaker) Sukoharjo Suharno mengatakan rapat digelar di Kantor Dispenaker Sukoharjo pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Baca juga: Usulan Kenaikan UMK Wonogiri 2022 di Tangan Bupati Jekek, SPSI Minta Dipenuhi Demi Buruh Sejahtera
Baca juga: UMK Klaten 2022 : Buruh Kencangkan Ikat Pinggang, Minta Naik Rp 45 Ribu, Dapatnya Hanya Rp 4.000
"Dari hasil rapat menghasilkan usulan UMK tahun 2022," katanya, Senin (22/11/2021).
"Hasilnya sudah kami serahkan ke Bupati Sukoharjo," imbuhnya.
Dari hasil rapat tersebut, akan dikirim ke Provinsi untuk pembahasan lebih lanjut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, Formula yang digunakan dalam penghitungan UMK tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Bocoran UMK 2022 di Sukoharjo : Dijadwalkan Ditetapkan Akhir Bulan Ini, Bakal Naik Jadi Rp 2,3 Juta?
"Berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK tahun depan menjadi Rp 1.998.154," ujarnya.
Sementara itu, UMK Sukoharjo 2021 Rp 1.986.450.
Artinya, kenaikan UMK di Kabupaten Sukoharjo tahun depan diperkirakan hanya Rp 11.704 atau naik 0,58 persen.
Menurut Ari, seluruh elemen juga harus melihat kemampuan pengusaha kecil dan UMKM yang saat ini masih banyak membayar upah di bawah UMK.
Baca juga: Reaksi Buruh UMK Solo 2022 Naik 1 Persen, Ketua SPSI : Harusnya 10 Persen, Jatim Saja Bisa Rp 5 Juta
Sehingga kalau kenaikan UMK terlalu tinggi sektor UMKM semakin tidak mampu memenuhi pembayaran upah pekerjanya.
"Apalagi kondisi saat ini masih pandemi dan semuanya berat terutama sektor padat karya," katanya.
"Kalau sektor-sektor yang dirasa mampu bisa membayar upah lebih, dengan menerapkan struktur dan skala upah dari masing perusahaan," pungkasnya. (*)