Berita Sukoharjo Terbaru
UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri
Kenaikan UMK Sukoharjo 2022 diusulkan hanya naik 0,58 persen atau setara Rp 11.704 atau
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kenaikan UMK Sukoharjo 2022 diusulkan hanya naik 0,58 persen atau setara Rp 11.704 atau
Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo Sigit Hastono, kecewa dengan keputusan usulan UMK 2022 itu.
Dalam rapat tripatit, usualan UMK 2022 menjadi Rp 1.986.450.
"Dewan pengupahan seperti dikebiri," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (22/11/2021).
"Karena kami tidak boleh mengusulkan atau menyepakati angka diluar ketetapan formulasi PP 36/2021," tambahnya.
Baca juga: UMK Boyolali 2022 Dikabarkan Hanya Naik Rp 10 Ribu, Buruh Menolak: Tak Sesuai Kebutuhan Riil
Baca juga: Bocoran UMK Sukoharjo Tahun 2022, Diperkirakan Hanya Naik Rp 11 Ribu
Padahal saat rapat tripatit tahun lalu, Dewan Pengupahan masih dapat melakukan usulan-usulan upah.
"Semua telah diatur, UMK juga telah diatur dalam formula baku," ujarnya.
Menurut Sigit, instrumen dan data penyusun UMK semua bersumber dari data BPS, seperti pertumbuhan ekonomi propinsi jateng sebesar 0,97 persen, dan inflasi propinsi l,28 persen.
Rata-rata anggota Rumah Tangga 3,45 persen, rata-rata anggota rumah tangga bekerja 1,52 persen, rata-rata konsumsi perkapita Rp 1.136.812, dan UMK tahun berjalan Rp 1.986.450.
"Sehingga kalau dimasukkan dalam formulasi PP 36/2021 maka diketahui UMK 2022 menjadi Rp 1.998.153,18," ujarnya.
"Hal ini tentu membuat syok pekerja karena kenaikan atau penyesuaian upahnya jauh dari harapan bahkan masih dibawah angka inflasi," bebernya.
Menurut Sigit, buruh berharap Pemerintah dalam hal ini menteri Tenaga kerja untuk mengevaluasi kembali formula atau rumusan penghitungan UMK yang terkandung dalam PP 36/2021.
Oleh karenanya, sejak awal buruh tidak setuju dengan pengesahan UU Omnibuslaw.
"Buruh tidak menuntut upah tinggi, tapi upah layak bagi kemanusiaan," pungkasnya.
Diumumkan Ganjar
Teka-teki Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akhirnya terjawab.
Pengumuman soal UMP Terbaru Jawa Tengah telah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jareng resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935.
Baca juga: PDIP Pilih Ganjar atau Puan? Politisi PDIP Aria Bima Ingatkan Faksi-faksi di Dalam Bisa Pecah Partai
Baca juga: Heboh Upah Minimum Indonesia Disebut Ketinggian, Staf Khusus Menaker Beri Penjelasan
Adapun pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam siaran pers yang dikutip Minggu (21/11/2021).
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib diberikan di atas UMP.
Adapun besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sakina juga membuka aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pelaksanaan dengan melapor ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, dan Layanan Publik.
Bisa juga dengan langsung menghubungi call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di 089 652 933 444, demikian dikutip dari Kompas.tv dalam artikel Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen.
(*)