Berita Boyolali Terbaru
Kata Warga soal Ibu di Sawit Boyolali Digugat Dua Anaknya : Gugatan Tanah Bisa Hambat Tol Solo-Jogja
Ada sisi lain dari kasus ibu digugat dua anaknya sekaligus di Kabupaten Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Dan obyek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," aku dia.
"Dan sejak saat itu tidak ada masalahm, tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.
Dia menyebut jika penggugat pertama pada tahun 1990-an telah mendapat bagian harta.
Saat itu, dia yang membangun rumah, ibunya telah menjual sebagian salah satu bidang tanah yang ada di wilayah Kecamatan Ngemplak.
Sedangkan penggugat kedua, saat usahanya bangkrut sekitar tahun 2011, sang ibu kembali menjual sebagian lagi bidang tanah yang ada di Ngemplak itu untuk menutup hutang-hutang anaknya.
Sebab jika tidak, maka rumah yang saat ini jadi sengketa itu bakal disita.
Karena memang, penggugat dua ini mengagunkan sertifikat tanah yang ditinggali itu untuk meminjam uang di Bank swasta.
"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian," aku dia.
"Kan yang 2 sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya.
Reaksi BPN Boyolali
Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu, disebut lantaran ibu kandungnya telah menghibahkan tanah kepada saudara-saudaranya serta anaknya sendiri.
Nah, ternyata tak hanya ibu, tiga orang saudara dan anaknya saja yang dibawa ke meja hijau,.
Bahkan Badan pertanahan nasional (BPN) Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen turut diperkarakan ke PN Boyolali.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan selain ibu dan tiga orang saudara serta salah satu anak penggugat itu, ada pihak lain yang ikut tergugat.