Berita Boyolali Terbaru
Tak Hanya Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Dua Anak Gugat Banyak Pihak, Beginilah Reaksi BPN Boyolali
Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus ibu kandung di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali yang digugat dua anak sekaligus mencuat ke publik.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu, disebut lantaran ibu kandungnya telah menghibahkan tanah kepada saudara-saudaranya serta anaknya sendiri.
Nah, ternyata tak hanya ibu, tiga orang saudara dan anaknya yang dibawa ke meja hijau.
Bahkan Badan pertanahan nasional (BPN) Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen turut diperkarakan ke PN Boyolali.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan selain ibu dan tiga orang saudara serta salah satu anak penggugat itu, ada pihak lain yang ikut tergugat.
"Kantor pertanahan (BPN Boyolali) turut tergugat satu, dan Kepala Desa (Gowokajen) tergugat dua," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Nasib Ibu di Sawit Boyolali : Sudah Melahirkan & Membesarkan, Kini Digugat 2 Anaknya Gegara Warisan
Baca juga: Setelah Viral Adu Mulut Lawan Mahasiswa, Dedi Mulyadi Kini Curi Perhatian Lagi saat ke Sukoharjo
Menanggapi hal itu, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya mengatakan pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah sudah sesuai.
Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali.
Selanjutnya, pihaknya mengaku siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut.
BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti.
"Jadi empat bidang tanah itu sudah sertifikat tanah dan memang terdampak tol Jogkakarta-Solo," aku dia.
"Untuk nilainya berapa sudah dimusyawarahkan dengan tim appraisal," katanya.
Dia menyebut objek tanah hibah tanah di Guwokajen, Sawit tersebut sudah sertifikat, apalagi dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol.
Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut.