Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Tak Hanya Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Dua Anak Gugat Banyak Pihak, Beginilah Reaksi BPN Boyolali

Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus ibu kandung di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali yang digugat dua anak sekaligus mencuat ke publik.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu, disebut lantaran ibu kandungnya telah menghibahkan tanah kepada saudara-saudaranya serta anaknya sendiri. 

Nah, ternyata tak hanya ibu, tiga orang saudara dan anaknya yang dibawa ke meja hijau.

Bahkan Badan pertanahan nasional (BPN) Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen turut diperkarakan ke PN Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan selain ibu dan tiga orang saudara serta salah satu anak penggugat itu, ada pihak lain yang ikut tergugat.

"Kantor pertanahan (BPN Boyolali) turut tergugat satu, dan Kepala Desa (Gowokajen) tergugat dua," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Nasib Ibu di Sawit Boyolali : Sudah Melahirkan & Membesarkan, Kini Digugat 2 Anaknya Gegara Warisan

Baca juga: Setelah Viral Adu Mulut Lawan Mahasiswa, Dedi Mulyadi Kini Curi Perhatian Lagi saat ke Sukoharjo

Menanggapi hal itu, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya mengatakan pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah sudah sesuai. 

Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali.

Selanjutnya, pihaknya mengaku siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut.

BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti. 

"Jadi empat bidang tanah itu sudah sertifikat tanah dan memang terdampak tol Jogkakarta-Solo," aku dia.

"Untuk nilainya berapa sudah dimusyawarahkan dengan tim appraisal," katanya.

Dia menyebut objek tanah hibah tanah di Guwokajen, Sawit tersebut sudah sertifikat, apalagi dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol. 

Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut. 

"Kalau BPN pada prinsipkan menerbitkan sertifikat berdasarkan buktir dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena kenapa kades dan BPN ikut digugat," aku dia.

"Tapi penyertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol," jelasnya. 

Kepala Desa Gowokajen Evi Nur Dina tak mau berkomentar banyak soal hal itu. 

Dia menyebut jika permasalahan tersebut merupakan masalah keluarga.

"Langsung ke keluarga saja," ujarnya.

Bahkan saat dimintai tanggapannya sebagai turut tergugat, dia juga tak mau berkomentar banyak. 

Memilukan Kisah Sang Ibu

Nasib memilukan harus diterima seorang ibu di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Ya, seperti tersambar petir di siang bolong, ibu kandung tersebut digugat dua anaknya sekaligus gara-gara soal tanah hibah warisan.

Kasus ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Meski belum menyebut nama penggugat dan tergugat, Tony membeberkan, jika gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang mengungkap menerima menerima materi gugatan olah dua orang anak sekaligus kepada ibundanya, Selasa (23/11/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang mengungkap menerima menerima materi gugatan olah dua orang anak sekaligus kepada ibundanya, Selasa (23/11/2021). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu

Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan

Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.

Bahkan tak berhenti di ibu kandung, kakak dan adiknya hingga anaknya juga turut digugat.

“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.

Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.

“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum thau jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.

Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door

Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.

Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.

“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia.

Kasus di Aceh Baru Beberapa Hari Ini

Di tempat lain, jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus anak seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.

Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.

Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial (Medsos).

Bahkan beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.

Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang.

Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.

Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.

“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual.

Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.

Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.

“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.

Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu, ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini, masih ditempati oleh ibunya.

“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.

Sementara itu, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut, menolak untuk memberi keterangan.

Bahkan ia tidak ingin berkomentar.

“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya singkat saat dihubungi melalui telepon. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved