Berita Solo Terbaru
Tak Hanya Menyetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Pelaku pencabulan dan aksi menyetubuhi anak di bawah umur HCD yang merupakan bos kuliner di Solo terancam dijerat UU Keternagakerjaan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku pencabulan dan aksi menyetubuhi anak di bawah umur HCD yang merupakan bos kuliner di Solo terancam dijerat UU Keternagakerjaan.
Dia tega melakukan pencabulan terhadap anak buahnya yang masih di bawah umur.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, korban pencabulan HDC masih berusia 17 tahun.
"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait memperkerjakan anak dibawah umur," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/12/2021).
Baca juga: Detik-detik Bos Kuliner Solo Renggut Keperawanan Karyawannya : Diajak Mabuk, Lalu Eksekusi di Mobil
Baca juga: Inilah Mobil Goyang yang Dipakai Bos Kuliner Solo Setubuhi ABG, Korban Diajak Mabuk-mabukan Dulu
Menurutnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan.
"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak dibawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," aku dia.
Tersangka menurut dia berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.
"Kemudian paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," jelas dia.
Kendati demikian, polisi saat ini masih fokus pada kasus pencabulan, dan pemberian minimum keras kepada korban.
"Saat ini kami masih fokus pada dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Termasuk melibatkan anak mengkonsumsi alkohol," terang dia.
Ditangkap Polisi
Bos kuliner yang menjual makanan cepat saji cukup terkenal di Kota Solo harus berurusan dengan polisi.
Ya, dia adalah HDC warga Kecamatan Banjarsari karena mensetubuhi gadis di bawah umur sebut saja X yang masih 17 tahun.
Bahkan cara eksekusi bocah ABG yang ternyata karyawannya cukup mengerikan, karena HDC melakukannya di dalam mobil 'goyangnya'.
Kini, mobil sedan mewah BMW menjadi saksi bisu aksi tak terpujinya sehingga ABG tersebut harus menanggung derita seumur hidupnya karena trauma.
Hal ini diungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan pelaku hingga barang bukti di Mapolresta, Rabu (24/11/2021).
"Pelaku merupakan bos salah satu perusahaan kuliner di Solo," ungkap dia.
Baca juga: Adik Kakak Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Hingga Tetangga, Ibu Korban yang Tahu Malah Tak Peduli
Baca juga: Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," katanya.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka justru memiliki ketertarikan kepada korban hingga akhirnya mencari jalan untuk melampiaskan napsu bejatnya.
Dengan iming-iming akan memberikan hadiah ulang tahun dan menemani korban karena masalah yang dihadapi, di bos mengajak ke sebuah cafe di Solo Sabtu (18/9/2021) malam.
Tersangka mengajak korban membahas urusan pribadi korban, terkait masalah keuangan, dan jenjang pendidikan.
Baca juga: Sosok SF yang Diduga Cabuli 3 Anak Kandung di Luwu Timur: Mengaku PNS Biasa, Bantah Punya Kelainan
"Tersangka menawari korban minuman keras daan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, setelah korban menenggak minuman keras, tersangka berniat mengantarkan pulang korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarsari.
Namun, sesampainya di Jalan Pleret III 23 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.
Baca juga: Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit
"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan mensetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang dia.
"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW bernomor polisi AD-1633-GA, serta barang bukti elektronik.
Dia menambahkan, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.
Pemerkosaan di Karanganyar
Detik-detik lepas dari jeratan pemerkosaan yang dialami ABG 15 tahun asal Kabupaten Sukoharjo sangat menegangkan.
Aksi mengerikan itu terjadi di area persawahan di bawah jembatan penyebrangan jalan tol Desa Kebak, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (30/10) malam.
Polisi dengan gamblang menceritakan kronologis peristiwa yang didapatkan dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban.
Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla didampingi Wakapolres, Kompol Purbo Adjar Waskito, Senin (1/11/2021)
Polisi hanya menunjukkan alat bukti, sementara pelaku PAG alias B alias T (20) dan korban tak dihadirkan.
Syafi Maulla mengungkapkan, sebelum kasus terjadi ternyata korban dan pelaku baru berteman di media sosial Facebook dua bulan yang lalu.
Baca juga: Pelaku yang Perkosa Bocah SMP di Kebakkramat Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Sosok PAG, Pria Bejat yang Perkosa Bocah SMP di Kebakkramat Karanganyar: Ditangkap di Rumahnya
"Jadi pada hari Kamis (28/10/2021) PAG mengirim pesan untuk meminta nomor Whatsaap korban, setelah itu mengajak bertemu korban untuk pertama kalinya," kata dia kepada TribunSolo.com.
“Memang sudah ada perencanaan dari pelaku,” ujarnya menekankan.
Kemudian pada hari Sabtu (30/10/2021) korban keluar rumah diantar oleh ibunya untuk menemui temannya ke daerah Pengen Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Korban meminta diturunkan di jalan untuk bertemu pelaku terlebih dahulu.
Niat Bulus Dilancarkan
Setelah bertemu, PAG mengajak korban di depan Hotel 48 Jaten dengan alasan pelaku ingin membantu menunggu temannya.
"Setelah menunggu sekitar 5 menit, temannya tidak datang akhirnya mengajak korban jalan-jalan ke daerah Kebakkramat," terang dia.
Tak lama, lantas korban dibawa menuju area persawahan di bawah jembatan penyebrangan jalan tol Desa Kebak.
"Awalnya pelaku berpura-pura memperbaiki kunci motornya," aku dia.
Saat itu pelaku melancarkan aksinya di tengah kawasan sepi dan gelap dengan meremas payudara korban dari belakang.
"Kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Baca juga: Inilah Lokasi Pemerkosaan Gadis SMP di Kebakkramat: Jauh dari Pemukiman Warga, Sarang Berandalan
Baca juga: Foto-foto Demo di UNS Tuntut Keadilan Korban Diklat : Dicari Jagal Nyawa hingga Menwa Jagal Manusia
Korban yang berusaha menolak dan menghubungi ibunya, membuat pelaku naik pitam lalu merebut ponselnya hingga mengancam akan membunuh korban.
"Korban juga sempat mengalami kekerasan, ditampar dan dicekik oleh pelaku," tuturnya.
Dalam kondisi terjepit, ABG yang masih SMP itu akhirnya pura-pura mau melayani niat bejat pelaku di dekat motor.
Saat pelaku lengah meletakkan ponsel di atas motor, korban lantas kabur.
Bahkan dalam pelariannya dan bersembunyi di tengah sawah, disebut korban tanpa menggunakan celana.
"Pelaku tidak berhasil menemukan korban akhirnya ia pergi meninggalkan lokasi," kata dia.
Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatan bejatnya.
Adapun polisi menyita barang bukti dua buah celana panjang jeans, satu jaket jeans, satu celana pendek warna hitam, kaos lengan pendek berwarna biru dongker bertuliskan “DEAD SHOOT”, satu unit sepeda motor, pakaian dalam (korban) dan dua buah HP.
Pelaku dijerat pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
“Himbauan untuk masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena banyak kasus tidak pidana yang berawal dari media sosial," harap dia. (*)