Berita Solo Terbaru

Banyak yang Belum Tahu, Ternyata ini Arti Marka Zigzag Kuning di Jalanan Kota Solo : Dilarang Parkir

Salah satu marka yang bisa anda lihat di jalanan Kota Solo adalah marka zigzag kuning. Marka tersebut merupakan tanda larangan parkir.

Tayang:
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Marka zigzag kuning di jalanan. Artinya dilarang memarkir kendaraan di area tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah kode marka diberikan di aspal jalanan untuk mengatur fungsi dan perilaku pengguna jalan.

Tak terkecuali di Kota Solo.

Baca juga: Catat, Ini 8 Tempat Terlarang untuk Parkir di Kota Solo : Patuhi atau Mobil Digembok Dishub

Nah, salah satu marka yang bisa anda lihat di jalanan Kota Solo adalah marka zigzag kuning.

Tapi, sudahkah anda tahu apa arti marka tersebut?

Kabid Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satyanegara mengatakan, marka tersebut merupakan tanda dilarang parkir.

Makna dan fungsi marka tersebut diatur secara tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43, berbunyi : Marka Zigzag yang digambar dengan cat warna kuning ini berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua di jalan tersebut.

Itu artinya, baik pengguna mobil maupun sepeda motor, tak diperbolehkan memarkir kendaraan mereka di marka tersebut.  

Di Kota Solo, mereka yang nekat, bila ketahuan akan mendapat hukuman yang lumayan berat.

Kendaraan mereka akan digembok oleh Dishub, dan gembok hanya bisa dibuka bila sudah membayar denda. 

8 Tempat Terlarang untuk Parkir

Ada 8 tempat terlarang untuk parkir di Kota Solo, yang wajib diketahui warga maupun pelancong ke Kota Solo.

Bila ketahuan melanggar, maka anda harus bersiap mobil anda akan digembok oleh petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo.  

Baca juga: Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Inilah Fakta Sebenarnya

Berikut 8 tempat tersebut :

1. Bila ada rambu lalulintas larangan berhenti dan rambu larangan parkir.
2. Bila ada marka jalan, berupa marka zigzag kuning (kawasan ZoSS) yang merupakan tanda aturan dilarang parkir.
3. Di sekitar penyeberangan jalan.
4. Pada jalur pejalan kaki (citywalk dan trotoar).
5. Pada tikungan atau tanjakan.
6. Di atas jembatan.
7. Daerah perlintasan kereta api.
8. Di depan halte atau shelter.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved