Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Intip Dapur Jagal Anjing Kartasura : Ada Kayu untuk Pukul Kepala Sebelum Dirica, Diyakini Biar Enak

Di balik penangkapan bos daging anjing GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen akhirnya terungkap sisi lain.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima-Istimewa
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap jaringan penjualan anjing, Kamis (25/11/2021). Penampakan barang bukti dan dapur di antaranya ada balok kayu untuk gebuk anjing sebelum dirica. 

Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.

Baca juga: Larangan Jual Beli Daging Anjing, Pedagang Sate Guguk Sukoharjo Sebut Ganti Dagangan Bukan Solusi

Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies. 

"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu. 

Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.

 

Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.

"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia.

Raup Jutaan Rupiah

Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.

Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

GTS di hadapan polisi mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica.

Dalam sekali antar, GTS mampu membawa puluhan ekor anjing yang dia dapatkan dari daerah Jawa Barat menggunakan truk miliknya.

Namun, pada Rabu (24/11/2021) lalu, aksinya dipergoki oleh polisi dan terhenti.

Ia ditangkap karena membawa anjing dari daerah yang diduga belum terbebas dari penyakit anjing rabies.

Lebih lagi, GTS tidak mampu menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved