Berita Solo Terbaru
Gibran Rakabuming Raka Tetapkan UMK Solo 2022 Naik Rp 21 Ribu : Coba Kota Lain? Kami Cukup Okelah
Wali Kota Gibran Rakabuming menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo untuk tahun 2022 menjadi Rp 2.034.810.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Gibran Rakabuming menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo untuk tahun 2022 menjadi Rp 2.034.810.
Artinya, kenaikan UMK tahun depan hanya Rp 21 ribu saja karena UMK 2021 yakni Rp 2.013.810.
Orang nomor satu di Kota Bengawan itu mengaku keputusan tersebut telah disetujui oleh perwakilan sejumlah serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo.
"Kota Solo naiknya Rp 21.000 dibandingkan tahun lalu, sudah konsultasi dengan Apindo dan buruh," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (30/11/2021).
"Coba bandingkan dengan kota lain? Kami cukup okelah," ujarnya menekankan.
Gibran mengakui kenaikan juga melihat keadaan saat ini karena masih diterpa pandemi Covid-19.
"Pertimbangkan banyak faktor, uni bukan situasi mudah," aku dia.
Baca juga: Besaran UMK Solo 2022 : Buruh Minta Rp 2,2 Juta, Gibran Ingatkan Pengusaha Jangan Dibebani
Baca juga: Curhat Pekerja soal UMK Solo 2022 : Di Jatim Sudah Hampir Rp 5 Juta, Kita Tak Sampai Setengahnya
"Kita nambahnya segitu, saya kira sudah cukup fair, bandingkan sama kota-kota lain coba," ujarnya.
Meski telah dipastikan adanya kenaikan UKM, Gibran untuk menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Tunggu Gubernur, untuk Solo naiknya cukup fair sudah saya pertimbangkan lama," ujarnya.
Daftar Lengkap Solo Raya
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 beberapa hari ke depan atau tepatnya pada Desember 2021 ini akan ditentukan nominalnya.
Para buruh tentu bertanya-tanya, berapa UMK 2022 yang akan menentukan pendapatan mereka selama setahun ke depan.
Di semua daerah Solo Raya, serikat pekerja telah mendapat kisaran angka yang sepertinya akan menjadi UMK 2022.
Berikut rangkuman prediksi UMK 2022 di 7 Kota dan Kabupaten Solo Raya :
1. Kota Solo
Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810.
Diyakini, UMK tahun ini akan naik tak jauh dari angka 1 persen.
Itu artinya, UMK Kota Solo 2022 diprediksi akan naik sekitar Rp 20 Ribu, atau di kisaran angka Rp 2.033.000.
Baca juga: Besaran UMK Solo 2022 : Buruh Minta Rp 2,2 Juta, Gibran Ingatkan Pengusaha Jangan Dibebani
2. Kabupaten Sukoharjo
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, Formula yang digunakan dalam penghitungan UMK tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK Sukoharjo 2022 menjadi Rp 1.998.154," ujarnya.
Sementara itu, UMK Sukoharjo 2021 Rp 1.986.450.
Artinya, kenaikan UMK di Kabupaten Sukoharjo tahun depan diperkirakan hanya Rp 11.704 atau naik 0,58 persen.
Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri
3. Kabupaten Boyolali
Informasi yang diterima TribunSolo.com, jika pembahasan UMK Boyolali 2022 sudah selesai.
Bahkan, usulan UMK Boyolali 2022 telah ditandatangani oleh dewan pengupahan.
Perhitungan penyesuaian Upah minimum menurut PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan, besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan sebesar Rp 2.010.299,30.
Nominal itu hanya naik Rp 10.299 saja.
Baca juga: UMK Boyolali 2022 Dikabarkan Hanya Naik Rp 10 Ribu, Buruh Menolak: Tak Sesuai Kebutuhan Riil
4. Kabupaten Klaten
Ketua Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Klaten, Sukadi, mengaku pesimistis angka UMK Klaten 2022 bisa naik banyak dari tahun lalu.
Sukadi mengatakan, dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten, ditetapkan UMK 2022 yaitu sebesar Rp 2.015.623.
Bila UMK Klaten 2022 benar terjadi di angka ini, artinya kenaikan UMK Klaten 2022 hanya sekitar Rp 4.100.
Angka ini lebih rendah dari angka yang diusulkan oleh serikat pekerja.
Baca juga: UMK Klaten 2022 : Buruh Kencangkan Ikat Pinggang, Minta Naik Rp 45 Ribu, Dapatnya Hanya Rp 4.000
5. Kabupaten Wonogiri
Diperkirakan kenaikan UMK Wonogiri 2022 hanya belasan, mengingat UMP Jateng sudah diketok hanya naik 1,09 persen.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri ternyata sudah menyodorkan besaran kenaikan UMK 2022 kepada Bupati Joko Sutopo (Jekek).
Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan berapa besaran UMK sudah diteken dan diajukan oleh Dewan Pengupahan ke Bupati Jekek.
Dia menjelaskan pembahasan mengenai jumlah UMK itu dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SPSI, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi dan dinas.
Baca juga: Usulan Kenaikan UMK Wonogiri 2022 di Tangan Bupati Jekek, SPSI Minta Dipenuhi Demi Buruh Sejahtera
Jika dikomparisikan dengan UMK Wonogiri 2021 yang hanya sebesar Rp 1.827.000, maka kenaikan dengan angka satu persen hanya menembus belasan ribu rupiah.
Di antara Rp 12.000 hingga Rp 20.000 saja untuk tahun ini.
"Prosentase kenaikan yang diusulkan jauh lebih kecil daripada nilai inflasi, sehingga besar harapan pihaknya usulan tersebut bisa dipenuhi," harap dia.
6. Kabupaten Sragen
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto meyakini, besaran kenaikan UMK Sragen 2022 akan masih jauh dari tuntutan buruh di Sragen.
"Kami dari buruh khususnya dari SBSI 1992, ingin UMK 2022 bisa naik minimal 10 persen," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/11/2021).
Buruh menginginkan terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 182.950.
Dengan harapan UMK Sragen 2022 menjadi Rp 2.012.450.
Baca juga: Hitung-hitungan UMK Sragen 2022, Buruh Sudah Lesu : Tak akan Bisa Tembus Angka Rp 2 Juta Per Bulan
Meski demikian, dasar penghitungan UMK yang berdasarkan UMP Provinsi, diyakini tak akan bisa membuat harapan buruh terkabul.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2022 diprediksi hanya naik 1,09 persen saja.
Sementara, UMK Sragen 2021 adalah sebesar Rp. 1.829.500.
Itu berarti, jika mengikuti kenaikan UMP Jawa Tengah, maka UMK Sragen hanya bertambah Rp 19.941,55 menjadi Rp 1.849.441,55.
7. Kabupaten Karanganyar
Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar, Eko Supriyanto mengungkapkan, dari pihak serikat mengusulkan penyesuaian UMK Karanganyar 2022 menggunakan PP 78 Tahun 2015 yakni sebesar Rp 2.090.191.
"Kalau perhitungan menggunakan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan Rp 10 ribu (dari UMK 2021). Kalau menggunakan PP 78 Tahun 2015 ada kenaikan tidak sampai Rp 50 ribu," jelasnya dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar
Hasil dalam sidang pleno tersebut ada dua usulan penyesuaian nilai UMK Karanganyar pada 2022. Unsur serikat pekerja menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mengusulkan UMK 2022 sebesar Rp 2.090.191.
Sedangkan unsur pemerintah dan Apindo mengusulkan Rp 2.064.313 sesuai dengan rumusan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun UMK Karanganyar 2021 sebesar Rp 2.054.040. (*)