Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Protes Ganti Rugi Tol Solo-Jogja, Warga Ngawen Klaten : Saya Gak Rela Dihargai Rp 600 Ribu Per Meter

Musyawarah penetapan ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah Tol Solo-Jogja, Rabu (1/12/2021) diwarnai protes dari warga.

Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Musyawarah penetapan ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah Tol Solo-Jogja di Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (1/12/2021). 

"Ada 7 desa di Kecamatan Ngawen yang akan dibayar, selesai akhir tahun 2021," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).

Sulis mengatakan dana yang sudah dicairkan untuk pembebasan lahan hingga saat ini di berbagai daerah sudah menembus Rp 844.589.776.618.

Sementara itu, untuk bidang yang sudah dibebaskan ada 1.025 bidang atau 25,88 persen yang tersebar di 15 desa.

"Kami telah mengajukan anggaran di tahun 2022 sekitar Rp 5 triliun terkait pembebasan lahan terdampak Tol Solo-Jogja yang tinggal 6 kecamatan," jelas dia.

Baca juga: Bukannya Taubat, Kakek Asal Surabaya Curi 16 Laptop di Boyolali, Kini Merana Dijerat 7 Tahun Penjara

Baca juga: Kronologi Dua Senior Menwa UNS Jadi Tersangka : Ditangkap di Dalam Kampus saat Masih Ikuti Kegiatan

Terima 52 Miliar

Sebelumnya warga di Desa Guwokajen, Kacamatan Sawit, Kabupaten Boyolali jadi miliarder karena mendapatkan ganti rugi Tol Solo-Jogja.

Puluhan warga itu baru saja menerima uang ganti rugi sebanyak Rp 52,7 miliar atau tepatnya Rp 52.723.055.262.

Total uang tersebut dibayarkan untuk 46 pemilik bidang di Desa Guwokajen.

Luas lahan yang dibebaskan seluas 45.376 meter persegi.

Adalah warga bernama Saugi penerima UGK paling banyak.

Baca juga: Ambyar! Pesta Nikah yang Datang Membludak, hingga Ada Orkes Musik di Boyolali Dibubarkan Satpol PP

Baca juga: Sedih, Dalang di Boyolali ini Harus Ngamen karena Pandemi : Dulu Dibayar Rp 50 Juta, Kini Rp 50 Ribu

lahannya seluas 3.422 meter persegi diganti dengan uang sebesar Rp 3,6 miliar.

Ketua RT Dusun Klinggen, Guwokajen, Sawit, Aris Harjoko mengatakan pembebasan lahan mencapai 90 persen.

Sedangkan sisanya, masih ada 9 bidang dalam proses pemberkasan dan penggatian uang ganti rugi belum bisa selesai semua. 

"Masih ada pemberkasan yang belum kelar. Maka kami dan warga yang terdampak meminta agar ada tenggat waktu pembongkaran rumah," jelas dia kepada TribunSolo.com, Senin (20/9/2021).

"Paling tidak tiga bulan, karena banyak yang belum memiliki tempat tinggal baru," terangnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved