Berita Boyolali Terbaru
Ambyar! Pesta Nikah yang Datang Membludak, hingga Ada Orkes Musik di Boyolali Dibubarkan Satpol PP
Hajatan warga Sukoharjo yang digelar di tempat Bale Rantjah, Kecamatan Sawit dibubarkan Satpol PP Boyolali
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Hajatan warga Sukoharjo yang digelar di tempat Bale Rantjah, Kecamatan Sawit dibubarkan Satpol PP Boyolali
Pembubaran kegiatan hajatan ini setelah penyelenggara melanggar ketentuan jumlah tamu undangan yang diperbolehkan, Minggu (19/9/2021).
Selama perpanjangan PPKM level 3 di Boyolali memang ada kelonggaran, kegiatan hajatan boleh digelar tapi jumlah tamu undanganya maksimal hanya 20 orang.
Itupun hanya boleh dengan sisten driver thru, tidak boleh ada acara ditempat.
Baca juga: Kaget Diberi Gelar Kanjeng Pangeran Widuronagoro, Gibran : Kehormatan, Tapi Saya Salah Kostum
Baca juga: Atlet Voli Asal Sragen Ikut Bertanding di Ajang PON XX Papua 2021, Sang Ibunda Doakan Berhasil
Namun, karena tamu undangan hajatan di Bale Rantjah Sawit itu mencapai ratusan dan ada hiburan orkes musiknya, Satpol-PP Boyolali langsung mengambil tindakan tegas pembubaran.
Apalagi saat acara resepsi hajatan itu juga ada sesi foto bersama, baik pengantin maupun tamu undangan mencopot masker tanpa menjaga jarak.
Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono menyatakan awalnya tidak mengetahui jika ada hajatan tersebut.
Di mana saat itu, awalnya Satpol PP bersama Tim Gabungan hanya melakukan operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat wisata Kuliner.
"Pada saat operasi yustisi malah kami menemukan kegiatan hajatan di salah satu resto itu," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya pembubarsn itu, pihaknya telah meminta klarifikasi ke kecamatan dan pihak pengelola tempat wisata.
Pengelola wisata memberikan alasannya kepada Tim Gabungan bahwa hajatan itu di luar dugaan.
Awalnya penyelenggara hanya menyampaikan untuk kegiatan makan-makan saja.
Namun kenyataannya malah digunakan untuk hajatan.
Setelah dilakukan klarifikasi, kegiatan hajatan itu langsung dibubarkan.
Baca juga: Sedih, Dalang di Boyolali ini Harus Ngamen karena Pandemi : Dulu Dibayar Rp 50 Juta, Kini Rp 50 Ribu
Baca juga: Nasib Mujur Pria yang Bentangkan Poster ke Jokowi di Blitar, Kini Dapat Kiriman 20 Ton Jagung
Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno mengatakan sesuai demgan Perbup nomor 8 tahun 2021 atas perubahan perbup nomor 4 tahun 2020, tamu undangan yang boleh hadir maksimal 20 orang.