Berita Karanganyar Terbaru
Tak Ada Ampun, Mau Ngumpet di Mana Pun Polisi Karanganyar Buru Motor Knalpot Brong, Kini Ada 26 Unit
Puluhan ABG yang tengah nongkrong menggunakan knalpot brong tak bisa berkutik saat didatangi polisi.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bukan wisatanya, tetapi imbas diserbu geng motor berknalpot brong beberapa waktu lalu hingga cewek raja jalanan yang bikin viral.
Kini, Satlantas Polres Karanganyar mengobrak-abrik geng motor yang menggunakan knalpot brong.
Alhasil polisi mengamankan 38 motor yang menggunakan knalpot brong, Minggu (21/11/2021).
Kendaraan ini diamankan dari sejumlah titik seperti kawasan Kelurahan Tawangmangu, Simpang Sumokado, Mapolsek Ngargoyoso, simpang papahan.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, bagi para pengendara yang motornya disita, dipersilahkan untuk mengganti dengan knalpot standar.
Sebelumnya, Polisi bersiaga menjaga perbatasan di objek wisata Tawangmangu, Karanganyar, Minggu (21/11/2021).
Mereka mengantisipasi kejadian yang terjadi minggu lalu yakni ratusan kendaraan berknalpot brong rusuh di Tawangmangu.
Ada beberapa titik penjagaan di kawasan Tawangmangu di antaranya pertigaan Sumokado, Kelurahan Tawangmangu, Perbatasan Cemoro Kandang-Cemoro Sewu, Pertigaan Puntuk Rejo Ngargoyoso, dan Matesih.
Baca juga: Kesaksian Warga Soal Video Ricuh di Tawangmangu : Resah dengan Pengendara Knalpot Brong
Baca juga: Longsor Tak Hanya di Tawangmangu, Kini Sasar Ngargoyoso & Jatiyoso, Sejumlah Warga Sempat Mengungsi
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, mereka melakukan kegiatan penjagaan bersama Polsek Tawangmangu, Polsek Ngargoyoso, Koramil dan Satpol PP.
Mereka akan melakukan penjagaan sampai situasi kondusif.
AKP Sarwoko mengatakan, mereka tidak anti terhadap komunitas atau warga yang ingin melakukan sunmori.
Baca juga: Kisah Gadis Si Fotografer di Tawangmangu yang Pernah Viral : Sering Digoda, Kini Punya Dua Pegawai
Namun, sebaiknya juga menghormati masyarakat sekitar dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Petugas dalam proses tersebut juga membawa decibel meter.
"Sesuai UU lingkungan hidup batas kebisingan suara adalah 90 untuk di dalam ruangan, kalau di luar ruangan di atas 95 kami tahan," ujarnya.
"Khusus knalpot brong kami tahan, untuk efek jera," tegasnya.
Baca juga: Tak Hanya Jumlah Pengunjung, Jam Buka Air Terjun Grojogan Sewu Tawangmangu Juga Terpaksa Dibatasi