Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Hukuman untuk Bripda RB yang Terlibat Aborsi Mahasiswi NW : Dipecat dan 5 Tahun Penjara

Oknum Polisi Bripda RB, yang terlibat dalam aborsi mahasiswi NW terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Twitter
Bripda RB, terancam PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, juga ukuman kurungan penjara karena terlibat dalam aborsi kandungan kekasihnya, mahasiswi NW, yang kemudian depresi dan bunuh diri di pusara ayahnya di Mojokerto. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sore.

Hasil dari identifikasi di lokasi kejadian, ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium.

Kemudian hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.

Dalam perkembangan penyelidikan, muncul nama Bripda RB sebagai mantan kekasih NW.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkap Brigjen Slamet dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Dia menjelaskan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam berdasarkan interogasi yang bersangkutan mengungkap terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.

Mereka saling mengenal saat datang di acara launching sebuah distro di Malang, sejak Oktober Tahun 2019.  

Keduanya berpacaran sampai berhubungan intim di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.

Sebelum korban meninggal, korban sudah melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan malang.

Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu, di rumah kos.

Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan.

Terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban minum sebelum pulang ke Mojokerto.

Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Selama pacaran, Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," bebernya. (*)

Catatan Redaksi: Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved