Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

PPKM Level 3 saat Nataru di Sragen: Empat Titik Pos Cek Poin, Ada Program Vaksin di Tempat

Pengetatan mobilitas masyarakat akan kembali dilaksanakan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan kartu nama yang berisi nomor Whatsapp Centre, Senin (8/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pengetatan mobilitas masyarakat akan kembali dilaksanakan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan akan dibangun pos cek poin di beberapa titik. 

"Tadi sudah disepakati, bahwa akan ada titik-titik sebagai cek poin, bukan penyekatan, nanti lokasinya ada di rest area, termasuk di dua exit tol," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Pusat Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Karanganyar Tunggu Petunjuk Teknis 

Baca juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru, Pedagang Tawangmangu: Jangan Ditutup, Kami Siap Prokes

Titik rest area yakni di KM 519 A, KM 519 B yang ada di Kecamatan Masaran, dan dua exit tol, yakni Exit Tol Sragen dan Sragen Timur.

Di cek poin tersebut, akan dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti swab antigen dan kartu vaksinasi.

Pemeriksaan ditujukan kepada mereka yang melakukan perjalanan jauh melalui jalur darat.

Cek poin akan dijaga oleh personel Polri, TNI, dan jajaran Pemda Sragen, seperti Dinas Kesehatan.

Baca juga: Catat! Aturan PPKM Level 3 Per 24 Desember 2021: Rapor Sekolah Dibagi Januari 2022, Alun-alun Tutup

Nantinya, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, akan di tes swab antigen dan penyuntikan vaksin di titik cek poin. 

Pelaksaan cek poin menyesuaikan dengan jadwal pemberlakuan PPKM level 3 mendatang. 

"Kita mulai tanggal 24 Desember pada saat pemberlakuan PPKM level 3 nanti, sampai tanggal 2 Januari nanti, dilakukan setiap hari," jelasnya.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di jalan, namun juga ke tingkat kecamatan.

"Di masing-masing kecamatan juga akan melakukan pendataan pendatang atau pemudik, atau wisawatan, bagi yang menginap kita cek kelengkapan kembali," terangnya.

Kelengkapan yang dimaksud adalah syarat perjalanan, seperti surat swab antigen dengan hasil negatif dan sudah divaksin minimal dosis pertama. 

Solo Juga Perketat Pintu Masuk 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved