Virus Corona
PPKM Level 3 Batal Dilakukan saat Nataru, Ini Daftar Aturan Terbaru yang akan Diterapkan Pemerintah
Padahal sebelumnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya akan diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diterapkan pemerintah.
Padahal sebelumnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut akhirnya batal dilakukan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Nataru di Sragen: Empat Titik Pos Cek Poin, Ada Program Vaksin di Tempat
Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru di Solo, Gibran Sebut Masuk Solo Pakai Surat Keluar Masuk
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/12/2021), dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com.
Selain berbagai alasan di atas, keputusan pembatalan PPKM Level 3 juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.

Sedangkan, vaksinasi dosis kedua sudah di angka 56 persen.
Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga kini mencapai 64 dan 42 persen, masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu."
"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," terangnya.
Kendati PPKM Level 3 dibatalkan, Luhut mengungkapkan penerapan PPKM berlevel selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut, dikutip dari Tribunnews.com dalam artikel PPKM Level 3 Nataru Batal, Berikut Aturan yang akan Diterapkan selama Periode Natal dan Tahun Baru.
Ia juga menyinggung aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru mendatang.
Luhut mengatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” bebernya, dilansir situs resmi Kemenko Marves.
