Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

PPKM Level 3 Batal Dilakukan saat Nataru, Ini Daftar Aturan Terbaru yang akan Diterapkan Pemerintah

Padahal sebelumnya pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
ILUSTRASI - Ruas Jalan Kabupaten Wonogiri yang masih ditutup karena perpanjangan PPKM Level 4. 

Lebih lengkapnya, berikut aturan yang akan diterapkan selama periode Nataru nanti:

1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut;

3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang;

4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.

Nantinya, perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved