Berita Karanganyar Terbaru
Tak ada Imbas PPKM Nataru Batal di Karanganyar : Bupati Tetap Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru
Pemkab Karanganyar memastikan tetap mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat, penerapan PPKM Level 3 Nataru dibatalkan
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memastikan tetap mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Tak Ada PPKM Saat Libur Nataru, Moeldoko : Syarat Bepergian Pakai Tes Antigen Masih Berlaku
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang membatalkan PPKM Level 3 di libur Nataru.
"Cukup bijaksana kita tindaklanjuti dengan tetap mematuhi ketentuan saat ini," kata Juliyatmono kepada TribunSolo.com, Selasa (7/12/2021).
Juliyatmono mengatakan, saat ini status Kabupaten Karanganyar memasuki PPKM Level 2.
Dia mengatakan ketentuan ini sudah diterapkan sampai saat ini.
"Kami tetap mematuhi ketentuan PPKM level 2 seperti yang sudah berjalan selama ini," ucap Juliyatmono.
Ia menuturkan untuk saat ini capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karanganyar sudah mencapai 85 persen dan membuat rasa percaya diri tumbuh dengan baik.
Meskipun begitu, dia tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan .
"Kita tetap disiplin prokes dan hindari hingar bingar, serta melarang pesta kembang api saat malam tahun baru nanti. Semoga semua baik-baik saja," pungkasnya. (*)