Berita Solo Terbaru
Tak Ada PPKM Saat Libur Nataru, Moeldoko : Syarat Bepergian Pakai Tes Antigen Masih Berlaku
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, dibatalkannya PPKM Level 3 karena angka kematian yang rendah akibat Covid-19
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang diambil pemerintah sehingga membatalkan PPKM Level 3 saat nataru.
"Pertumbuhan Covid-19 di Indonesia rendah baget, rata-rata 0,97 persen. Mortality rate (angka kematian) juga rendah," kata Moeldoko saat berkunjung ke UNS Solo, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Dilakukan saat Nataru, Ini Daftar Aturan Terbaru yang akan Diterapkan Pemerintah
"Ada hal-hal khusus yang harus diperhatikan, seperti ekonomi juga harus bergerak," tambahnya.
Meski dibatalkan, namun sejumlah pembatasan masih akan dilakukan oleh pemerintah saat Nataru.
Misalnya, masyarakat yang bepergian masih harus melakukan uji Covid-19 dengan PCR atau antigen.
Kemudian, kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dalam satu tempat, dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.
"Kegiatan hiburan dan olahraga juga masih diselenggarakan tanpa penonton," ujarnya.
Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi memang memberikan kelonggaran.
"Menurut saya, Pak Presiden memberikan kelonggaran, tapi di sisi lain masih ada penekanan penegakan protkes," kata dia.
Moeldoko sendiri juga sudah bertemu Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Kardinal Ignatius Suharyo, di Gereja Katedral Jakarta Pad Senin (6/12/2021).
Pertemuan itu, membahas teknis pelaksanaan natal.
"Saya sendiri sudah melihat di gereja, tempat duduk yang berkapasitas 4 orang diisi 2," ujarnya.
"Protokol kesehatan sangat bagus. Sebelum masuk cek suhu, pake hand sanitaizer. Jadi semua serba bersih. Semua sudah disiapkan dengan baik," ujarnya.
Kendati demikian, pelaksanaan natal dan kegiatan masyarakat lainnya tetap harus diawasi ketat oleh Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
"Jika Covidnya sudah bagus (turun) bisa dilonggarkan, jika Covidnya naik lagi kegiatan ekonomi diturunkan," pungkasnya. (*)