Apes, Nakes di Lutim Didenda Rp 2 Miliar Usai Lapor Temuan Makanan Berformalin, Kini Terjerat UU ITE

Saat dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menujukkan hasil negatif.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Muh Amran Amir/Kompas TV
Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib pilu harus dialami Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Bagaimana tidak? Wanita tersebut kini harus membayar denda sebesar Rp2 miliar.

Hasmawati mendapatkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun Hasmawati adalah nakes yang bertugas di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti.

Ia kini harus berurusan dengan hukum lantaran seorang pemilik usaha melaporkannya ke pihak berwajib.

Sosok penggugat bernama Frangky.

Baca juga: Awas, Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Repost dan Unggah Ulang Video Muhamammad Kece, Bisa Kena UU ITE

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan dr Richard Lee: Istri Menangis Histeris, Diduga karena Kasus UU ITE

Frangky tidak terima dengan hasil pemeriksaan bahan makanan yang dilakukan oleh Hasmawati.

Saat itu, pada tanggal 18 Mei 2019, Hasmawati ditugaskan untuk melakukan inspeksi mengenai dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Dari sejumlah sampel makanan yang diperiksanya, ada satu sampel yang ditemukan mengandung formalin.

Hasmawati pun menginformasikan temuan itu pada Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun, sebelum pemeriksaan ulang dilakukan, surat pemberitahuan itu malah beredar luas di media sosial.

Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Padahal, menurut Hasmawati, dia tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut ke media sosial.

Saat dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menujukkan hasil negatif.

Pemeriksaan ulang itu dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved