Berita Karanganyar Terbaru
PPKM Level 3 saat Nataru Ditiadakan, Bupati Karanganyar Tegaskan ASN Tidak Ada Cuti
Kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan Pemerintah Pusat beberapa hari yang lalu.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"PPKM level 3 dibatalkan hanya saja tetap ada pembatasan. Karena ada mutasi virus baru, omicron yang harus diwaspadai bersama,” katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).
“Saya harap warga menahan diri untuk tidak mudik, tidak membuat kerumunan dan selalu jaga protokol kesehatan (prokes)," jelasnya.
Sedangkan untuk tempat hiburan sarana olahraga masih diizinkan.
Hanya saja, pengunjungnya masih dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas yang diizinkan serta pembatasan durasi.
Sedangkan sektor pariwisata tetap menyesuaikan aturan yang ditetapkan nantinya.
Iwan mengatakan, pemkab juga tidak akan menggelar perayaan malam tahun baru.
"Nanti akan ditetapkan dalam instruksi bupati (Inbup) termasuk sektor pendidikan," aku dia.
"Karena jadwalnya ini sudah selesai penilaian akhir semester dan biasanya setelah tes libur. Jadi nanti kita sesuaikan aturannya dulu,” imbuhnya.
Nataru di Solo
Siswa di Kota Solo masih harus masuk sekolah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Padahal PPKM Level 3 saat Nataru sudah dibatalkan Pemerintah Pusat.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menerima surat terbaru jadwal sekolah saat Nataru.
Baca juga: Alasan Gibran Tak Tonton Langsung Laga Persis Solo di Stadion Pakansari: Banyak Kerjaan Akhir Tahun
Baca juga: PPKM Nataru Batal, Siswa di Solo Jadinya Libur atau Tidak? Gibran : Masih Tunggu Perintah Pak Luhut
"Libur sekolah, disdik sudah saya kasih jadwalnya," katanya, Rabu (8/12/2021).
"Dipercepat, tidak ada libur," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Solo belum mencabut aturan libur siswa saat Nataru.