Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

PPKM Level 3 saat Nataru Ditiadakan, Bupati Karanganyar Tegaskan ASN Tidak Ada Cuti 

Kebijakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan Pemerintah Pusat beberapa hari yang lalu.

TribunSolo.com/Fristin Sulistyowati
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

Artinya, siswa masih bersekolah saat nataru 2021 nanti. 

Baca juga: Gibran Sudah Ingatkan, PNS Pemkot Solo yang Nekat Piknik Akhir Tahun Naik Mobil Dinas Bakal Disanksi

Sekretaris Disdik Solo Dwi Aryanto mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum ada perubahan aturan terkait libur sekolah saat Nataru. 

"PPKM level 3 dibatalkan, tapi sampai saat kami masih merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, terkait larangan libur dan cuti," katanya,Selasa (7/12/2021).

Sehingga, jika pembatalan PPKM Level 3 itu diiringi dengan pembatalan libur sekolah, maka Disdik masih menunggu surat keputusan terbaru. 

"Kalau pembatalan itu ada hubungannya dengan SE, harus ada pemberitahuan resmi, dan diadopsi dalam SE terbaru," ujarnya. 

Hingga saat ini, sekolah yang ada di Solo masih menyiapkan skenario tahun ajaran baru. 

Rencana tahun ajaran tahun ajaran baru semester 2 pada awal Januari 2022, dimajukan pada akhir Desember 2021. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved