Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pegawai Kontrak Pemkot Solo Viral, Dilaporkan Bisa Isi Absen Selama 7 Hari: Padahal Pergi ke Papua

Seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dikabarkan rangkap jabatan dan melancong ke Papua.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
Tangkapan layar soal cuitan pegawai kontrak yang diduga melancong tanpa izin. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dikabarkan rangkap jabatan dan melancong ke Papua.

Pegawai kontrak tersebut berinisial FM, yang bertugas di Sekretariat DPRD Solo

Selain karena melancong tanpa izin, dia juga diadukan menjadi pengurus partai politik (parpol) atau rangkap jabatan.

Baca juga: Kisah Gadis Si Fotografer di Tawangmangu yang Pernah Viral : Sering Digoda, Kini Punya Dua Pegawai

Baca juga: Cerita Eks Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng Usai Dipecat, Semringah Warungnya Didatangi Novel Baswedan

Informasi ini berawal dari akun Twitter @kartika_julie dalam cuitannya Senin (6/12/2021) lalu. 

Berikut cuitan akun @kartika_julie tersebut: 

@PEMKOT_SOLO Mas Wali & anggota Dewan yang terhormat, mohon perhatian dan tindakan yang tepat dalam menyikapi sikap tindak tanduk FM yang statusnya tenaga kontrak di DPRD tetapi dobel job pengurus partai, kok bisa seenaknya tidak masuk kerja 7 hari pergi ke Papua tanpa izin atasan?

Terungkap dalam postingan tersebut, Absensi FM selama 7 hari juga bisa penuh alias dihitung masuk kerja. 

Tetapi abseninya bisa penuh? Buat apa pake absen finger kalo masih bisa tanda tangan manual. Kita bekerja beneran yang lain malah enak-enakan  

Menanggapi aduan tersebut, akun @PEMKOT_SOLO menyebutkan aduan tersebut sama dengan nomor aduan 0000012348.

Baca juga: Perjuangan Pegawai Transmart Solo, Bertahan di Tengah Pandemi: Keluar Mal, Jualan di Pinggir Jalan

Akun resmi pemkot menyarankan agar akun @kartika_julie mengunjungi ulas.surakarta.go.id bila akan mengecek respons aduan, Tweet itu diunggah Kamis (9/12/2021).

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan FM sudah dipanggil.

"Ya nanti tanya ke Plt Sekwan (Sekretaris DPRD Solo) tadi sudah dipanggil orangnya. Sudah dipanggil oleh Pak Sekwan," ungkap Gibran, Kamis (9/12/2021).

Selain sudah dipanggil, Gibran menyebut pegawai tersebut sudah diberi sanksi.

Girban juga mengatakan Plt Sekretaris DPRD Solo sedang menelusuri informasi yang menyebutkan FM ke Papua tanpa izin.

Baca juga: Perjuangan Pegawai Transmart Solo, Bertahan di Tengah Pandemi: Keluar Mal, Jualan di Pinggir Jalan

"Juga benar enggak waktu dia ke Papua ada yang bantu dia absen," kata Gibran.

Sedangkan saat ditanya apakah sanksi yang akan diberikan kepada FM, Gibran menegaskan akan melakukan ditindak tegas.

"Aturan ya aturan. Ya lihat saja (sanksi). Kita lihat dulu benar enggak tidak ada izin atau apa. Nanti kita telusuri semua," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved