Sederet Fakta Guru Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil dan Melahirkan: Izin Pesantren Dicabut

Sederet fakta guru agama di Bandung rudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan anak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan (36), guru pondok pesantren yang tega merudapaksa 12 santriwatinya. 

Fakta terbaru lainnya yakni HW diduga menggunakan dana bantuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Seperti menggunakan dana bantuan untuk menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

Kini Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah mengambil langkah strategis untuk menangani kasus rudapaksa yang menimpa belasan santriwati ini.

Baca juga: Fakta Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban Dijanjikan Jadi Pengurus Pesantren Hingga Dikuliahkan

Bahkan saat ini Kemenag RI telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, menuturkan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW alias Herry Wirawan, guru rudapaksa santri tersebut mengajar.

"Saat ini sedang proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," ujar Tedi, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved