Berita Klaten Terbaru
Inilah Alasan Pengadilan Negeri Klaten, Tolak Gugatan Warga Ngawen yang Terdampak Tol Solo-Jogja
Sejumlah warga Klaten yang terdampak Tol Solo-Jogja harus gigit jari setelah gugatannya soal ganti rugi ditolak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten.
Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah warga Klaten yang terdampak Tol Solo-Jogja harus gigit jari setelah gugatannya soal ganti rugi ditolak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten.
Mereka adalah warga Desa Manjungan dan Desa Pepe Kecamatan Ngawen.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten, Rudi Ananta Wijaya menerangkan, alasan majelis hakim tidak menerima 7 perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persyaratan formil.
"Baik, dari perkara permohonan keberatan yang diajukan warga terdampak tol, ada beberapa perkara yang sudah diputus, itu ada sekitar 7 perkara," terang dia, Jumat (10/12/2021).
Menurut Rudi, adapun yang maksud dari syarat formil seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3 tahun 2016 dan Perma 2021, permohonan keberatan diajukan dalam 14 hari kalender sejak dilakukan musyawarah penetapan
"Ketika kita melihat musyawarah dilakukan tanggal 26 (Oktober 2021)dan pendaftaran perkara dilakukan 15 (November 2021), berarti itu sudah melebihi waktu 14 hari kalender," jelasnya.
Kemudian, kata dia, 7 perkara yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Klaten itu, tidak diterima sebagian besar karena memang tidak memenuhi syarat formil.
Baca juga: Gugatan Soal Proyek Tol Solo-Jogja Ditolak, Warga Desa Manjungan dan Pepe Demo di PN Klaten
Baca juga: Remuk Tak Berbentuk, Mobil Relawan UNS yang Terjebak Lahar di Semeru Rusak Parah, Bak Kecelakaan
"Perlu saya luruskan kembali, putusan Pengadilan Negeri Klaten bukan menolak, akan tetapi menyatakan tidak dapat diterima 2 hal itu berbeda," jelas dia.
"Kalau terkait syarat formil yang tidak terpenuhi berarti itu tidak dapat diterima. Kalau pihaknya tidak bisa membuktikan baru ditolak, cuma ini tidak terpenuhi syarat formilnya," papar Rudi.
Selanjutnya, Rudi menyampaikan, hingga saat ini gugatan perkara terkait nilai ganti rugi proyek tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten masuk sebanyak 34 perkara dan 7 perkara diantaranya sudah diputus serta sisanya masih berjalan.
"Kalau jumlah yang masuk kalau nggak salah ada sekitar 34 perkara tapi sepertinya kemarin masih ada lagi sehingga saya belum lihat detail jumlahnya, yang jelas di atas 30 perkara," ungkapnya.
Puluhan perkara gugatan itu, lanjut Rudi sejauh ini berasal dari dua desa yakni Desa Pepe dan Desa Manjungan yang berada di Kecamatan Ngawen.
Kemudian, ia menegaskan jika majelis hakim yang bertugas menangani perkara permohonan keberatan tersebut bekerja secara profesional dan memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Sementara itu, warga Desa Manjungan yang tanahnya ikut kena tol, Aryo Wibowo membenarkan warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten.
Beberapa perkara sudah diputus tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten.
Baca juga: Inilah Nasrun, Pemuda Karanganom Klaten yang Jadi Miliarder karena Tanahnya Tergilas Tol Solo-Jogja