Berta Klaten Terbaru
Temuan Razia Bea Cukai di Klaten : Rokok Lebih Murah dari Kerupuk, Harga Rp 4.000 Isi 20 Batang
Petugas Bea Cukai Surakarta menemukan rokok tanpa pita cukai alias ilegal dijual di toko kelontong secara terbuka.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tim Satpol PP Kabupaten Klaten, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Surakarta, melakukan razia rokok ilegal di Klaten, Jumat (10/11/2021).
Razia berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Ini Daftar Merek Rokok Ilegal yang Beredar di Solo Raya, Sekilas Terlihat Sama dengan Rokok Terkenal
Hasilnya, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai alias ilegal dijual di toko kelontong secara terbuka.
Dalam razia ini, petugas pun kaget.
Pasalnya, ada toko yang menjual rokok yang begitu murah.
Bayangkan saja, harga rokok itu bahkan lebih murah dari permen.
Rokok ilegal yang tentu saja tak dilengkapi pita cukai negara itu biasa dijual seharga Rp 4 ribu hingga Rp 6 ribu sekotak, dengan isi 20 batang!
Itu artinya, harga per batang rokok, hanya Rp 200 saja.
Walaupun ilegal pedagang yang menjual rokok tersebut beralasan laku dipasaran karena harganya murah.
Namun ada juga masyarakat yang mengaku belum tau kalau rokok yang mereka beli adalah ilegal.
Rokok ilegal itu bertuliskan berbagai merk, antara lain Jaran Goyang, Super Brow, Mas Brow, SMD Beruang,L4,LUFFMAN,Madja,Surya Goong 21,Bossini black dan HIT.
Razia yang digelar ini menyasar 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Klaten.
Yakni Kecamatan Wedi, Kecamatan Bayat, Kecamatan Gantiwarno dan Kecamatan Prambanan.
Hasil dari razia ini, petugas akhirnya mengamankan 2.258 batang rokok ilegal atau 113 bungkus rokok dari berbagai merk.
Plt Kepala Bidang Penegakan Perda SATPOL PP Klaten, Sulamto, menjelaskan toko yang menjual rokok ilegal itu baru pertama kali terjaring razia.
"Sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi ditempat tersebut. Tapi mereka tetap nekat berjualan, sehingga kita lakukan penindakan sesuai kapasitas kita," kata Sulamto saat menjelaskan kepada awak media.
Sulamto mengaku tak tahu dari mana rokok ilegal itu diproduksi.
"Kalau tempat produksi rokok tersebut menang tidak diterangkan, hanya dari labelnya di Sukoharjo, Madura, juga Jepara. Sulit menemukan lokasi produksi rokok tersebut," kata Sulamto.
Sulamto memastikan ada sanksi untuk pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal.
"Untuk pedagang yang menjual rokok ilegal terancam sanki yaitu 1 sampai dengan 5 tahun dan atau denda minimal 2 kali sampai 10 kali cukai yang harus dibayar," pungkas Sulamto. (*)