CPNS Solo Raya 2021

Berikut Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021

Berikut tahapan setelah pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021, tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai. 

- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Ketentuan Sanggah:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi

- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB

Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Cara Memilih Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Segera Tentukan Sebelum Terlambat

Baca juga: Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 2 Semua Kategori, Simak Aturan Terbarunya

4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Dokumen yang harus dilengkapi

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved