Berita Klaten Terbaru
Gugatan Uang Ganti Rugi Rp 50 Miliar Tak Diterima Pengadilan, Warga Klaten Ini Bakal Ajukan Banding
Usai gugatannya ditolak, Hartana akan melanjutkan gugatan ganti rugi proyek jalan tol Solo-Jogja ke tingkat selanjutnya.
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Gugatan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Yogya tidak diterima Pengadilan Negeri Klaten.
Diberitakan, Hartana (54) warga Dukuh Sidodadi RT 16 RW 08 Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, meminta ganti rugi tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar.
Usai gugatannya ditolak, Hartana akan melanjutkan gugatan ganti rugi proyek jalan tol Solo-Jogja ke tingkat selanjutnya.
Adapun Hartana menjadi salah satu pihak di antara 7 gugatan yang tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, Jum'at (10/12/2021).
Menanggapi putusan majelis hakim, Hartana yang ditemui langsung di tempat tinggalnya menjelaskan bahwa dia merasa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Tol Solo-Jogja tidak profesional, termasuk soal penentuan harga ganti rugi.
Baca juga: Tanah Warisan Simbah Ditebus Rp 1,1 Miliar Jalan Tol Solo-Jogja, Nasrun Tolak Tawaran Sales Mobil
Baca juga: Fakta Unik Proyek Jalan Tol Solo-Jogja : Sampai Memotong 150 Jalan, Punya 12 Jembatan di Atas Sungai
"Saya tidak melawan negara, tapi yang saya lawan itu pelaksana negara," kata Hartana saat ditemui TribunSolo.com.
Diketahui, dari total luas tanah 271 meter persegi, Hartana mengajukan ganti rugi senilai Rp 50 miliar.
"Itu penawaran saya, tapi kami ingin ada musyawarah. Kalau memang (harga) tidak masuk akal, supaya masuk akal bagaimana," ucap Hartana.
Harapan Hartana, saat pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten bahwa pengadilan dapat menjadi jembatan untuk bermusyawarah hingga terjadi kesepakatan, bukan untuk mengadili.
"Keinginan saya itu, di pengadilan ada musyawarah mufakat. Pengadilan sebagai jembatan, sebagai moderator, bukan pengadilan mengadili," kata Hartana.
Hartana sendiri mengaku akan mengajukan banding ke tingkat selanjutnya.
"Saya akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu banding," tegas Hartana.
Ia menargetkan upaya banding ini selesai minggu depan dan tidak ingin keterlambatan waktu pendaftaran menjadi alasan tidak dikabulkan gugatannya di tingkat kasasi.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan berbeda, Rudi Ananta Wijaya selaku Humas Pengadilan Negeri Klaten memberi tanggapan terkait tidak diterimanya gugatan yang dilakukan warga terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogja.
"Dari perkara permohonan keberatan yang diajukan, saat ini sudah ada 7 perkara yang sudah kita putus. Salah satu pertimbangan dari majelis hakim karena tidak terpenuhinya syarat formil.
"Yang dimaksud syarat formil yang diatur pada Perma nomor 3 2016 maupun Perma 2021 adalah permohonan pengajuan keberatan diajukan 14 hari kalender sejak dilakukan musyawarah penetapan," ujar Rudi.
"Musyawarah penetapan harga dilaksanakan 26 Oktober 2021 dan pendaftara perkara dilakukan pada tanggal 15 November 2021, berarti sudah melebihi jumlah waktu 14 hari," kata Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa permohonan gugatan tidak ditolak melainkan tidak diterima karena persyaratan formil tidak terpenuhi. (*)