Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Simak Sanksi hingga Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP

Di masa percobaan peserta yang dinyatakan lulus seleksi mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur, tak ada ruang untuk joki tes SKD di kabupaten Paser, cek penyebabnya. 

Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:

“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved