Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Persyaratannya

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak akibat bencana, siapkan persyaratan berikut sebelum datang ke BPN.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM/CRYSNHA
Ny Kartinah, warga Sewu, Jebres, Solo, menerima sertifikat tanah di Pendopo Apem Sewu, Jumat (22/9/2017) pagi. 

Serahkan dokumen, pemohon harus menunggu waktu yang ditentukan oleh petugas BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan.

Kemudian, saat sesi pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh rohaniawan kantor BPN setempat.

Setelah itu pemohon akan menandatangangi surat pernyataan di bawah sumpah.
Pemohon nantinya juga akan diminta mengumumkan kehilangannya, guna mencegah sanggahan dari pihak lain yang mengklaim tanah yang dimaksudkan.

Jika tidak ada menyanggah, makan BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved