Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Banding Kasus Sengketa Sriwedari Ditolak PT Semarang, Pemkot Solo Jelaskan Langkahnya Minggu Depan

Sengketa lahan Sriwedari di Kecamatan Laweyan, Kota Solo masih berlarut-larut. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih terus memperjuangkan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Lalu gugatan ketiga adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, yang mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi Covid-19.

Namun, karena adanya pandemi Covid-19 eksekusi belum dilakukan. 

Namun kini, ahli waris mempersoalkan niat Pemkot Solo yang ingin melakukan revitalisasi di kompleks Sriwedari. 

Pria yang akrab disapa Gunadi itu mengatakan, ahli waris sebenarnya sudah lelah terkait dengan sengketa Sriwedari yang sudah berlangsung selama 51 tahun.

Baca juga: Alasan Kenapa Pemkot Ngotot Taman Sriwedari Jangan Sampai Lepas, Gibran : Aset Terbesar di Kota Solo

"Sebenarnya yang paling ideal, Sriwedari itu harusnya dikuasi oleh Pemkot (Solo). Tapi sebagai konsekuensinya, Pemkot harus mengakuisisi, dengan menyelesaikan haknya ahli waris," ujarnya. 

Sriwedari sendiri memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan berbagai bangunan yang sudah berdiri seperti musium, dan stadion. 

Terkait dengan nilai pembelian kompleks Sriwedari, Gunadi mengatakan akan membuka negosiasi terkait harganya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved