Berita Karanganyar Terbaru
Nekat Nyalakan Petasan dan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru di Karanganyar, Bakal Ditindak
Ada aturan bagi masyarakat di Kabupaten Karanganyar saat berlangsungnya malam Tahun Baru 2022.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Ya, Pemkab bakal menutup kawasan 'kota baru' itu mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Bagi yang memiliki kepentingan tak diizinkan masuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Sunarno mengatakan penutupan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda Boyolali.
Dikatakan, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Boyolali yang juga sebagai antisipasi penyebaran varian Covid-19 baru.
“Ini untuk mengantisipasi kerumunan di area pemkab. Karena memang perayaan tahun baru biasanya di sini (Pemkab),” ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (17/12/2021).
Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pelaku usaha dan hotel di sekitar kantor terpadu pemkab.
“Jadi penjual juga tidak diizinkan masuk dan berjualan di area pemkab. Hanya pegawai saja yang boleh masuk.
"Ini sebagai antisipasi kerumunan selama Nataru," jelasnya.
Baca juga: Tak Bermalam di Rumah Sumber Solo, Presiden Jokowi dan Iriana Bertolak ke Jogja, Juga Ajak Jan Ethes
Baca juga: Imbas Curhatan Seleksi Kasi Desa Plumbon, Inspektorat Karanganyar Panggil Kades & Camat Tawangmangu
Selain menutup kawasan perkantoran Pemkab Boyolali, pihaknya juga bakal menerjunkan anggota untuk tujuh pos pengamanan dan tiga gereja yang ada di Boyolali Kota.
Pihaknya akan melakukan pengecekan di sembilan titik tempat wisata di Boyolali, baik pengecekan protokol kesehatan (Prokes), pengamanan dan membubarkan keramaian.
"Kami upayakan memutus potensi paparan covid-19,"aku dia.
Pengecekan di Jalan Raya Solo-Semarang
Pengguna jalan Tol Solo-Semarang jangan kaget saat melintasi wilayah Boyolali pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) nanti.
Polres Boyolali bakal melakukan check point di rest area Jalan Tol Solo-Semarang.
Pengecekan itu dilakukan di dua rest area jalur A dan B yang ada di wilayah Kecamatan Teras.
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Wonogiri Pastikan Tidak Ada Penyekatan: Hanya Check Point dan PPKM Mikro
Baca juga: Aturan Masuk di Solo Selama Nataru, Wakil Wali Kota : Tetap Terapkan PPKM, Pendatang Wajib Bawa SIKM