Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ahli Waris Sebut 16-0 Soal Kasus Sriwedari, Begini Pandangan Eks Wali Kota Solo Rudy

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selalu kalah saat persidangan kasus sengketa lahan Sriwedari. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, Sabtu (23/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selalu kalah saat persidangan kasus sengketa lahan Sriwedari

Bahkan, ahli waris mengklaim skor kekalahan Pemkot Solo sudah 16-0.

Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo turut mengomentari sengketa lahan Sriwedari yang sudah berlangsung selama 50 tahun itu.

Baca juga: Banding Kasus Sengketa Sriwedari Ditolak PT Semarang, Pemkot Solo Jelaskan Langkahnya Minggu Depan

Baca juga: Sengketa Panjang Rebutan Tanah Sriwedari Solo : Dulu Jokowi Gagal, Kini Gibran Pun Tak Bisa Merebut

"Lembaga negara harus melakukan evaluasi aturan yang tumpang tindih. Kalau bicara aturan, itu sudah selesai tahun 1979," katanya, Minggu (19/12/2021).

Menurut Rudy, lahan Sriwedari sudah dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

HGM tersebut tak diperpanjang ahli waris, sehingga diambil alih oleh Pemkot Solo

"Kalau sudah tidak diurus, jadi milik negara. Namun mereka menggugat lagi, dan itu urusan ranah hukum mereka," ujarnya.

Baca juga: 51 Tahun Polemik Sriwedari, Ahli Waris Mengaku Lelah: Minta Pemkot Solo Beli Kompleks Sriwedari

Dia mengatakan, Pemerintah sampai di zaman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima tongkat estafet dari kasus tersebut.

Rudy menilai, menunggu langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Solo akan seperti apa. 

"Solo tanpa Sriwedari, itu bukan Solo," ujarnya. 

"Semoga mas Wali segera bertindak, untuk gedung Graha Wisata dan Dinas Kebudayaan segera dirobohkan untuk dijadikan ruang publik," jelasnya. 

Dasar revitalisasi itu karena HGB yang dimiliki Pemkot Solo adalah asli. 

Selain itu, Rudy menganggap ada kelalaian Hakim dalam putusan tersebut, karena HP 22 itu luasnya hanya 3,4 hektare, tetapi diputuskan menjadi 9,9 hektare, bahasa hukumnya ultra petita.

"Kalau itu (HGB) palsu, semua salah. APBD menganggarkan, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved